MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Laporan Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto S.T, S.H terkait masalah Mainan Anak yang ada di Toko modern Alfamart dan Alfamidi di Mojokerto ke Polres Mojokerto pada 4 Okteber 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (6 Alfamidi) dan pada 2 Nopember 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (51 Alfamart) dengan tembusan Mabes Polri, mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat pemberitahuan dengan Nomor : B/3408/V/WAS.2.4/2023/Itwasum tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, ST., SH. atau yang akrab disapa Hadi Gerung selaku Ketua Barracuda Indonesia dari Mabes Polri yang ditandatangani oleh Irwasum u.b. WAIR Irjen Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP.
“Kami terima surat dari Mabes Polri tanggal 29 Mei 2023. Dan Perkara yang kami laporkan menjadi atensi Kapolri. Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa Irwasum Polri telah menindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor : R/737/IV/WAS.2.4./2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur perihal permintaan klarifikasi,”kata Hadi Gerung.
Dalam kesempatan itu, Hadi Gerung juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian bawasanya perkara ini mendapatkan atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Adapun objek perkara dalam permasalahan ini adalah terkait perdagangan mainan anak Merk EMCO SUPER DOUGH yang diimpor dari Singapura dan untuk selanjutnya diperdagangkan oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang berada di Kabupaten Mojokerto.” Imbuhnya.
Dalam perkara ini, sebagai terlapor adalah PT. Emway Globalindo selaku importir mainan anak merk EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS. Kemudian terlapor berikutnya adalah 50 Alfamart dan 6 Alfamidi di Kabupaten Mojokerto yang telah memperdagangkan mainan anak
Adapun 50 (lima puluh) Alfamart di Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan beralamatkan di : 1) MENANGGAL MOJOSARI, 2) TRAWAS, 3) HAYAM WURUK, 4) DLANGGU, 5) KUTOREJO, 6) SIMBARINGIN, 7) SAMPANG AGUNG, 8) SPBU SAMPANG, 9) PESANGGRAHAN, 10) JATILANGKUNG, 11) SAMBIROTO, 12) SUMOLAWANG, 13) JALAN RAYA MOJOANYAR, 14) WIJAYAKUSUMA, 15) RA. BASUNI MOJOKERTO, 16) JAMPIROGO, 17) SYEKH JUMADIL KUBRO, 18) TROWULAN BARU, 19) JABON MOJOKERTO, 20) PACING MOJOKERTO, 21) BANGSAL MOJOKERTO, 22) RAYA PACING, 23) POHKECIK, 24) SEGUNUNG, 25) WINDUREJO, 26) LOLAWANG, 27) RAYA PUNGGING, 28) WONOSARI NGORO, 29) NGORO, 30) PUNGGING, 31) PATUNG PUNGGING, 32) AIRLANGGA MOJOSARI, 33) A. YANI MOJOSARI, 34) SUMBERTANGGUL, 35) NGROWO MOJOKERTO, 36) PURI MOJOKERTO, 37) PURI BARU MOJOKERTO, 38) KINTELAN MOJOKERTO, 39) PERJUANGAN BRANGKAL, 40) JABON MOJOKERTO, 41) SPBU BY PASS MOJOKERTO, 42) PACING MOJOKERTO, 43) NGROWO MOJOKERTO , 44) MODOPURO MOJOKERTO, 45) NGIMBANGAN MOJOSARI, 46) GONDANG MOJOKERTO, 47) POHJEJER MOJOKERTO, 48) SAMBIROTO MOJOKERTO, 49) SUMOLAWANG MOJOKERTO, 50) JAMPIROGO MOJOKERTO.
Sementara 6 (enam) Alfamidi yang dilaporkan adalah sebagai berikut : 1) ALFAMIDI RA BASUNI, 2) ALFAMIDI AIRLANGGA NGORO, 3) ALFAMIDI HASANUDDIN MOJOSARI, 4) ALFAMIDI AIRLANGGA SEDURI, 5) ALFAMIDI NGORO MOJOKERTO, 6) ALFAMIDI RADEN WIJAYA 2.
Untuk jerat pasal yang disangkakan untuk PT. Emway Globalindo adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan/atau Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara untuk 50 (lima puluh) Alfamart dan 6 (enam) Alfamidi jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Kar)