MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Aktivitas tambang galian C di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto,diduga kuat ijin belum lengkap. Namun sudah nekad beroperasi.
Hal ini disampaikan sumber yang dapat dipercaya, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Ijin tambang galian C desa Mojorejo ini memang benar belum lengkap perijinannya, ijin WIUP ( Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ) dan ijin Eksplorasi sudah ada, namun ijin IUP-OP ( Ijin Usaha Pertambangan Operasional) disinyalir belum ada.
“Setahu kami, Ijin Eksplorasi itu hanya sebatas aktivitas persiapan operasional seperti menyediakan jalan yang bakal dilewati, namun material Uruk belum boleh dikeluarkan dari lokasi tambang apalagi dijual, ” jelasnya.
Ketika di Komfirmasi, pemilik usaha tambang desa Mojorejo yang akrap disapa Mas Putra ketika dihubungi awak media dan ditanya soal perijinan dia tak mau menjawab. Ia sempat menyebut nama salah satu orang bernama Sutris.
” Tanyakan pada Pak Sutris saja mas, yang ada dilokasi tambang galian,” katanya singkat.
Ketika awak media mendatangi lokasi yang bernama Sutris tidak ada di tempat, disampaikan salah satu pekerja ” Pak Sutris masih keluar. Terkesan awak media dipimpong saat ingin konfermasi.
Sementara dari pantauan awak media dilokasi tambang, terdapat ada dua alat berat beghoul atau excavator dan puluhan mobil dump truck yang sedang beraktivitas menggali dan memuat matrial Uruk. Material tersebut diangkut ke suatu tempat tak jauh dari lokasi tambang, guna untuk pengurukan pembangunan salah satu Pabrik di wilayah Kemlagi.
Tak hanya itu, ketika awak media mendekati petugas ceker, bahkan tidak ada petugas ceker dari kantor Bapenda kabupaten Mojokerto. Ketika bertanya pada salah satu pekerja, disampaikan bahwa tambang tersebut adalah milik pengusaha bernama Putra warga dari Balongbendo.
Sementara Kepala Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah ) Kabupaten Mojokerto Mardiasih ketika ditanya soal pembayaran pajak tambang yang ada di Desa Mojorejo ini mengatakan dengan jelas bahwa tambang tersebut tidak membayar pajak ke pemerintah Daerah,” terangnya.
Ditambahkan Mardiasih, apabila perijinan belum lengkap sampai ijin operasional, kami belum berhak menarik pajak, dan bisa dikatakan tambang tersebut masih ilegal. Di Mojokerto hanya ada 17 Penambang yang membayar pajak dan mereka sudah mengantongi ijin yang lengkap.
” Kami sudah berupaya ke berbagai pihak termasuk ke KPK biar ada pijakan hukum, harapannya meskipun tak berijin harus tetap membayar pajak, sebab selama ini banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Mojokerto, namun tidak ada yang membayar pajak, sehingga ini sangat merugikan Negara”ungkap Mardiasih.
Ditempat terpisah Kasatreskrim Kota Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan hingga saat belum mengetahui kegiatan tambang tersebut, namun pihak kami segera melakukan Lidik secepatnya,” jelasnya singkat.( No).