DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO,- Laporan Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto SH, ST, terhadap dua perusahaan besar di Mojokerto yakni CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa ( JPB) ke Mabes Polri dan Kapolda Jatim beberapa waktu lalu, mulai direspon dan ditindak lanjuti oleh kepolisian,
Tindak lanjut pelaporan tersebut, dibuktikan dengan di panggilnya Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto sebagai pelapor oleh penyidik Tipiter Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan terhadap laporannya (Rabu/9/8/2023).
Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, pada awak media mengatakan hari ini dirinya datang ke Polres Mokerto ini dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan saya pada CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
” Hari ini saya di panggil dengan agenda pemeriksaan pelapor terkait dugaan pelanggaran pidana CV musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa, ” kata Hadi
Hadi Purwanto menjelaskan, Dalam laporan yang diajukan ke Mabes Polri pada tanggal 12 Juli 2023, bahwa aktivitas pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu dan Desa Manting Kecamatan Jatirejo dianggapnga tidak memiliki izin pertambangan yang sah. Material batuan hasil kegiatan pertambangan ini diangkut menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tanpa memiliki izin- izin yang diperlukan.
“Berdasarkan data dan informasi yang Kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha/Kegiatan Pertambangan Galian C tersebut belum memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/tidak memiliki IUP eksplorasi, belum/tidak memiliki IUP operasi produksi, belum/tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan dan belum/tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),“ jelas Hadi Purwanto
Hadi yang juga aktivis Dlanggu ini menambahkan, berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan Galian C di Desa Manting. Mereka menggunakan Excavator sebanyak satu unit merek Hyundai dan kami telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan Galian C Desa Manting menuju CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.
“Kesimpulan dari kami , patut diduga objek tanah Galian C di Desa Manting Kecamatan Jatirejo milik pribadi Kepala Desa Manting tersebut. Dan tidak terdapat satupun badan usaha ataupun perorangan yang memiliki wilayah usaha izin pertambangan (WIUP),” imbuh Hadi Purwanto.
Pada kesempatan itu Hadi Purwanto juga mengungkapkan dasar pelaporannya ke Polda Jatim dan Mabes Polri terhadap CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa. Dasar pelaporannya terhadap Kedua perusahaan dianggap itu milik keluarga dari Mustofa Kamal Pasa ( MKP ) mantan Bupati Mojokerto, dan di laporkan atas dugaan Pidana pertambangan minerba, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “ pelaporan kami pada mabes polri dan Polda Jatim dalam bentuk surat, yakni laporan dengan Nomor Surat : 395/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli 2023 adapun pihak terlapor utama adalah 1. Ftm (Dirut CV Musika), 2. Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa) dan 3.NL (Bendahara Perusahaan), 4. SY (Kepercayaan Perusahaan), 5. PR (Kades Manting Jatirejo), 6. SHO (Mantan Kades Sadar Tengah Mojoanyar), 7. YT (Mantan Kades Jembul Jatirejo), 8. HR (Ketua BPD Desa Manting), 9. YS(Kades Bleberan Jatirejo), “ pungkasnya ( zai)