DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Hadi Purwanto ST SH, Ketua LKH BARRACUDA Indonesia Desak Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati untuk segera memblacklist dua Perusahaan ternama di Mojokerto yakni CV. Musica dan PT. Jilsoelman Putra Bangsa. Karena kedua perusahaan tersebut, dianggap belum memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/tidak memiliki IUP eksplorasi, belum/tidak memiliki IUP operasi produksi.
Desakan tersebut disampaikan Hadi Purwanto usai penuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dugaan pidana pertambangan Minerba dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di Mapolres Mojokerto. Kamis (25/8/2023).
Menurut penuturannya, CV. Musica dan PT. Jilsoelman Putra Bangsa meski belum kantongi izin, kedua perisahaan itu terus lakukan aktivitas menerima material bebatuan kemudian digiling dipecah lalu dijual ke proyek Pemkab Mojokerto. “ demi mencegah terjadinya kerugian uang negara, kami berharap Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati blacklist perusahaan CV. Musica dan PT. Jisoelman Putra Bangsa dengan tidak diberi kesempatan mengerjakan paket paket pekerjaan di Kabupaten Mojokerto.” Ujarnya.
Hadi Purwanto juga menghimbau para pengusaha tambang baik ilegal maupun legal jangan sesekali kirim material bebatuan pada CV. Musica dan PT. Jisoelman Putra Bangsa karena samapai hari ini perusahaan itu belum kantongi perizinan yang ada pada pertambangan. “ kami Barracuda Indonesia akan analisa total disebabkan material itu untuk menyuplai proyek proyek yang dibiayai oleh negara, “ tandasnya.
Selain itu, Barracuda Indonesia juga berharap aparat kepolisian beri tindakan tegas, terukur minimal menghentikan aktivitas kegiatan produksi CV. Musica dan PT. Jilsoelman Putra Bangsa.” faktanya material bebatuan dikirim ke proyek proyek PemKab. Mojokerto tersebut, berasal dari tambang illegal, “ cetusnya
Aktivis Asal Dlanggu ini juga mengajak pihak pihak terlapor pada perkara dugaan Pidana pertambangan minerba, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menghormati proses hukum. “ pelaporan pada perkara pertama Desa Manting Kecamatan Jatitejo, pihak terlapor, senin kemarin dimintai keterangan Kepolisian, tidak ada yang datang. “ katanya
Ia berharap untuk pelaporannya perkara yang kedua terkait penambangan Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Puri ada kaitannya dengan menegemen CV. Musica dan PT. Jisoelman Putra Bangsa agar terlapor menghormati proses hukum. “ Semoga mereka yang kami laporkan perkara kedua pihak pihak terlapor yang terkait Dusun Borang, Desa Sambilawang untuk menghormati hukum, mau penuhi panggilan satreskrim Polres Mojokerto, ” tukasnya
Lebih jauh Hadi Purwanto meminta aparat kepolisian memproses laporannya, “ bila terlapor mengabaikan proses hukum, terus diproses sesuai aturan semoga ada penetapan tersangka karena fakta fakta hukum sudah jelas. “ Pungkasnya ( din)