DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Upaya Mediasi perkara dugaan pemalsuan (surat keterangan hibah) , antara pihak pelapor Suyitno Cs dengan terlapor Sairojin di ruang Satreskrim Polres Mojokerto Buntu alias gagal. Pasalnya, pihak pelapor Suyitno Cs bersikukuh untuk melanjutkan persoalan ini ke tahapan proses hukum berikutnya.
Hal ini disampaikan Hadi Subeno SH, Kuasa hukum Suyitno Cs ( pelapor) perkara dugaan pemalsuan ( surat keterangan hibah) ketika dihubungi, awak media. Selasa ( 10/10/1023).
Menurut keterangannya, bahwa kliennya, Senin (9/10) kemarin di pertemukan dengan salah satu terlapor Sairojin, oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Mojokerto di ruang kerjanya. “ upaya mediasi antara pihak pelapor Suyitno dan Maimanah hadir sedangkan terlapor Sairojin juga hadir, diruang satreskrim mediasi berlangsung lama, namun tetap gagal. Artinya klien kami menginginkan perkara ini lanjut ke tahap gelar perkara lalu penyidikan, ” Kata Hadi Subeno SH.
Masih kata Hadi Subeno SH, pelapor Suyitno dan Maimanah di ruang Satreskrim sempat menanda tagani berkas, namun itu tanda tangan daftar hadir “ klien kami sempat tanda tangan diruang satreskrim, itu tanda tangan daftar hadir yang dilaporkan petugas kepolisian pada pimpinan, bukan tanda tangan persetujuan perdamaian perkara. “ imbuh Hadi Subeno.
Selain itu, lanjut pengacara Hadi Subeno, alasan klieannya tak mau mediasi damai, karena memberi efek jera pada terlapor, agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak semena mena
Sementara itu Kanit Pidana umum ( Pidum) Polres Mojokerto Iptu Selimat SH, dikonfirmasi tidak menanggapi. Di hubungi via hp enggan membalas.( din)