Datangi Bawaslu Mojokerto, Ubaid Dan Kuasa Hukum  Laporkan Pidana Pemilu

Ananda Ubaid besert a kuasa hukum saat ditemui ketua Bawaslu Kab. Mojokerto

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO,  – Guna laporkan  pidana pemilu terkait  peristiwa dugaan penggelembungan suara di 18 TPS Desa Temon, serta dugaan kelalaian petugas PPS, KPPS dan PTPS Desa Temon. Caleg Demokrat dapil 3 no. Urut 3,  Ananda Ubaid beserta kuasa hukum mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Senin (26/2/2024) siang.

Kedatangan Ananda Ubaid beserta tim kuasa hukum , disambut langsung oleh Ketua Bawaslu, Dody Faisal, bersama Aris Fakhruddin Asy’at. Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, serta Deni Mustofa, Divisi Pencegahan Dumas dan Humas.

Kuasa hukum dari caleg Ananda Ubaid, Agung Maulana Husein, S.H mengatakan, pelaporannya ini merupakan tindak lanjut pelaporannya  sebelumnya. Namun, kali ini fokus pelaporan pidana pemilu. Hal ini didukung bukti hasil  hitung ulang 18 TPS Desa Temon ditemukan penggelembungan suara. Serta dugaan kelalaian penyelenggara pemilu desa Temon. “ kami mewakili klien kami yaitu Ananda Ubaid melaporkan  pidana pemilu, adanya penggelembungan suara serta kelalaian penyelenggara pemilu desa temon, meliputi KPPS dan pengawas TPS, “ ujarnya

Lanjut dikatakan pengacara Agung Maulana Husein, S.H kedatangan Bawaslu Mojokerto juga ingatkan  Bawaslu agar, profesional, transparan  akuntabel dalam menjalan kan tugas pengawasan. “ Apabila aduan kami tidak ditindak lanjuti secara profesional oleh Bawaslu, maka mereka akan kami laporkan ke DKPP, karena kami punya hak penuh untuk wakili klien kami sebagai caleg peserta pemilu, “ tandasnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal SH mengatakan, kedatangan pelapor ( ananda Ubaid) menindak lanjuti laporan dulu. Kali ini ditonjolkan ke materi pidana pemilu. Kalau persoalan pidana pemilu, berarti mengacu  ketentuan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017. Karena terkait pidana pemilu maka pelapor  harus mengisi dan melengkapi form B1. “ sesuai aturan di Bawaslu, pelapor harus melengkapi form B1, dalam form B1 itu disebutkan apa saja kecurangan, dan dijelaskan dikronologi, “ kata Dody Faisal.

Mas Dody panggilan akrab Ketua Bawaslu dikonfirmasi terkait sangsi terhadap adanya dugaan kelalaian Pengawas TPS, sehingga ditemukannya penggelembungan suara setelah hitung suara ulang 18 TPS Desa Temon. Pihaknya masih mendalami persoalan itu, karena Form B1 masih dibuatkan, “ terkait sangsi kelalaian PTPS, kami  belum bisa beri penjelasan, apa disitu terjadi kelalaian atau tidak, yang jelas di setiap TPS ada variabelnya, ada Linmas, ada Saksi caleg, ada Petugas KPPS, dan PTPS, “ imbuhnya. ( din)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *