Tindak lanjuti Laporan Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Panggil 11 Saksi.

Ketua Bawaslu Kab. Mojokerto Dody Faisal saat beri penjelasan pada awak media

DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Pelaporan  dugaan pelanggaran pidana pemilu sesuai  yang diatur dalam UU No.7 tahun 2017, yang dilaporkan oleh Caleg Demokrat Ananda Ubaid Pekan lalu, kini ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Tindak lanjut itu,dibuktikan dengan adanya pemanggilan sejumlah saksi dari petugas KPPS, PTPS Desa Temon dan Panwascam Trowulan. Senin (4/3/2024)

Salah satu saksi dari KPPS dari TPS 16 Desa Temon,  Dewa mengungkapkan  pihaknya diperiksa oleh Bawaslu sejak pukul 09.00  WIB. Namun, hingga pukul 15.00 wib pemeriksaan terhadap sejumlah saksi  belum selesai, dan akan dilanjutkan setelah istirahat.

” Sekitar ada 9 saksi yang sudah diperiksa Bawaslu, terdiri dari KPPS dan PTPS yang bertugas di TPS Desa Temon, ” kata Dewa petugas KPPS.

Di ruang tunggu Bawaslu, tampak hadir salah satu saksi yang juga  Caleg Demokrat nomor urut 1 Dapil 3, H. Surasa . “ Saya diundang oleh Bawaslu sebagai saksi dalam perkara dugaan pidana pemilu, pukul 14.00 wib, namun hingga pukul 17.00 wib belum dilakukan pemeriksaan. “ ucap H. Surasa.

Sementara itu Dody Faisal SH, mengatakan, pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan pidana pemilu, hari ini panggil  beberapa orang , 4 orang dari KPPS, 4 orang dari KPPS dan 3 orang saksi lain bukan pelapor. “ katanya

Lanjut dikatakan Dody Faisal, setelah pemanggilan untuk penyelidikkan atau klarifikasi dari pelapor, dugaan pidana pemilu  selesai  kemudian akan dilanjut tahapan pleno . “ nantinya setelah klarifikasi bisa persoalan ini dilanjutkan ke penyidikan kepolisian atau berhenti, lihat dari fakta –  fakta klarifikasi,” Imbuhnya

Mas Dody panggilan akrab, juga mengungkapkan, waktu klarifikasi itu 7 hari, kalau belum selesai ditambah 7 hari berikutnya. “ sesuai Perbawaslu no. 3 tahun 2018 , itu tenggang waktu yang diperlukan dalam klarifikasi atau penyelidikkan  7 hari di tambah lagi 7 hari berikutnya, “ tandasnya.

Selain itu, Mas Dody juga mengungkapkan dalam proses klarifikasi ini pihak kepolisian atau kejaksaan boleh mendampingi, karena sudah diatur  dalama Perbawaslu no. 3 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu kepolisian dan kejaksaan. “ Dalam pemanggilan klarifikasi ini kami tadi kebetulan didampingi kepolisian dan kejaksaan,” tutupnya ( din)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *