
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Pelapor dugaan pidana pemilu, Caleg Demokrat dapil 3 nomor urut 3 , Ananda Ubaid penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Selasa (5/3/2024)
Caleg Ananda Ubaid tampak datang ke Bawaslu pukul 10.00 wib, pakai kemeja warna hitam, dan datang sendirian.
“ Saya diundang Bawaslu untuk dimintai klarifikasi seputar persoalan pidana pemilu yang pernah saya laporkan beberapa hari lalu,” ucap Ananda Ubaid usai Penyelidikan / klarifikasi Bawaslu.
Lanjut dikatakan Ananda Ubaid, dalam klarifikasi, ia menjawab pertanyaan 30 sampai 40 pertanyaan, dan selama 1,5 jam. “ tadi saya menjawab pertanyaan dari petugas Bawaslu 30-40 pertanyaan. “imbuhnya
Pelapor Ananda Ubaid Sihabudin Optimis laporannya tetap berlanjut, menurutnya saksi dan bukti sudah memenuhi unsur, “bukti dan saksi yang disampaikan ke Bawaslu kami anggap sudah memenuhi unsur, harapannya proses hukum tetap berlanjut, dan yang saya laporkan 18 KPPS, PTPS dan Kepala desa Temon,” tandasnya.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menyampaikan bahwa pihaknya, sebelumnya periksa saksi – saksi dari KPPS dan PTPS Desa Temon. “Pihak Bawaslu hari ini mengklarifikasi pelapor, terkait pelaporannya, diantaranya siapa yang dilaporkan, Kronologi kejadian, dimana kejadian, bukti maupun saksi apa yang diberikan, “ ucapnya
Pada kesempatan itu, ia menuturkan, tahapan setelah klarifikasi dilanjutkan rapat pleno, bersama Gakkumdu, jadi perkara ini lanjut ke penyidikan polisi apa berhenti, ya nunggu hasil rapat pleno, ” Pihak bawaslu lakukan tugas sesuai tupoksi, perkara laporan dugaan pidana yang dilaporkan caleg Ananda Ubaid tunggu saja hasilnya, Gakkumdu rapat pleno dulu,”pungkasnya ( din)