Dampingi Saksi, Hadi Purwanto SH, Harap Pelaku Penipuan CPNS Segera Di Tangkap.

Hadi Purwanto ST SH, bersama Opick Sumantri dan istri, ketika berada di Satreskrim Polres Jombang

DIGDAYA NEWS. COM/ Jombang,  – Proses penanganan kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang menimpa Opik Sumantri (55 tahun) warga Mojokerto, di Polres Jombang terus bergulir, pihak penyidik Kepolisian  lakukan pemanggilan saksi dari kelurga korban.

Hadi Purwanto ST, SH,. Kuasa hukum dari Opick Sumantri ( korban) kasus dugaan penipuan CPNS mengatakan,  proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Jombang terus berjalan, polisi terus menggali keterangan saksi, salah satu yang dipanggil ialah Sriwanti istri dari klien kami Opick Sumantri, “ kami hari ini dampingi  Sriwanti istri dari Opick Sumantri  penuhi  panggilan Unit Tipidter  Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Hadi Purwanto ST, SH. Jum’at (7/3/2024) .

Hadi Purwanto SH menuturkan, status perkara dugaan penipuan berkedok  CPNS ini sudah naik ke penyidikan,  hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024, “ Penyidik dalam perkara ini, terus kumpulkan bukti dan  keterangan dari saksi, salah satunya keterangan dari saksi Sriwanti istri dari Opick Sumantri korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok CPNS,” imbuh Hadi Purwanto

Pria yang lagi menempuh ilmu magister hukum di PTS Surabaya ini  berharap pada Penyidik Tipidter Satreskrim  Polres Jombang segera menangkap pelaku dugaan penipuan CPNS yang merugikan kliennya hingga ratusan juta, “ kami harap Penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, korbannya klien kami, segera ditangkap dan tahan pelaku ( YAS) karena kami anggap, bukti bukti dan saksi cukup kuat, “ tegas Hadi Purwanto.

Lanjut dikatakan Hadi Purwanto ST.,SH., menyampaikan kalau terlapor  YAS (65 tahun) warga Jombang yang merugikan  kliennya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anak Opik Sumantri sebagai CPNS di Kemenkumham RI ini, dalam melancarkan  aksinya tidak sendirian, kemungkinan  besar ada teman temannya.

“Saya  menilai kalau oknum terlapor/ pelaku ( YAS) dalam menjalankan praktik dugaan penipuan CPNS  dibantu oleh rekan rekannya. Dan semoga semua pelaku dalam kasus dugaan penipuan berkedok CPNS segera ditangkap.“ tegas Hadi Purwanto SH,

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa kronologi perkara yang menimpa klien dari Hadi Purwanto SH, ialah:

Maret 2021, Opik Sumantri melalui MS (sahabatnya) diperkenalkan kepada YAS. Kemudian YAS menjanjikan pekerjaan CPNS untuk putra Opik dengan pangkat IIA dan gaji Rp 2.022.200.

Selanjutnya, Opik Sumantri menyerahkan uang total Rp 160 juta kepada YAS dalam beberapa tahap. Ternyata janji YAS tidak pernah terwujud, putra Opik Sumantri tidak kunjung bekerja. Akhirnya Desember 2022, Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang.

“Adapun bukti-bukti  yang dilampirkan Opik ketika melaporkan ke Polres Jombang adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.” jelas Hadi Purwanto,

Pada perkara penipuan CPNS  yang merugikan ratusan juta ini Korban dan kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.

“Saya ingin terlapor YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” harap Opik Sumantri mengakhiri pembicaraannya ( din)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *