
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Guna pertanyakan perkembangan perkara dugaan pidana pemilu yang dilaporkan di Bawaslu. Ananda Ubaid selaku pelapor sekaligus Caleg Demokrat dapil 3, datangi kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Rabu (13/3/2024).
Ananda Ubaid dikonfirmasi awak media mengatakan, kedatangan ke kantor sekretariat Bawaslu ini memperatanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya ke Bawaslu terkait dugaan pidana pemilu beberapa hari lalu.
“ Saya ke Bawaslu atas inisiatif sendiri, untuk mempertanyakan perkembangan hasil pemeriksaan, sejauh mana progres setelah Bawaslu lakukan penyelidikan atau klarifikasi sejumlah pihak, ” kata Ananda Ubaid
Ubaid panggilan akrabnya menambahkan, pihak Bawaslu masih tahap permintaan keterangan dari semua KPPS maupun PTPS Desa Temon Trowulan, “ dulu hanya petugas KPPS dari 4 TPS dan pengawas TPS, saja yang sudah di mintai klarifikasi, sekarang sedang lakukan pemeriksaan KPPS dari 14 TPS sisa dari 18 TPS yang ada di Desa Temon, “ imbuhnya.
Pelapor yang juga caleg Demokrat dapil 3 pada Pemilu 14 Februari 2024 ini berharap kasus laporannya membuahkan hasil karena bukti dan keterangan saksi yang diberikan pada Bawaslu dianggap penuhi unsur terjadi pelanggaran pidana pemilu, “ sesuai bukti dan saksi menunjukkan ada penggelembungan suara, dan semua tahu kalau terjadi penggelembungan suara, ya kita tunggu keputusan dari Bawaslu,” tandasnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, pihaknya masih lakukan penyelidikkan, klarifikasi dari semua KPPS maupun PTPS dari 18 TPS. Dulu sudah rampung 4 TPS dan PTPS ( TPS 12,15,16 dan 17) kini sisanya yang dimintai keterangan. “ agar pemeriksaan komprehensif KPPS dan PTPS dipanggil semua, jadi dari 18 TPS sudah dipanggil 4 TPS beserta PTPS, sisa 14 TPS dan 14 PTPS kini sedang tahap dimintai klarifikasi,” ujar Dody Faisal ( din)