Hadi Purwanto SH, Benarkan Polisi Tahan TSK Dugaan Penipuan CPNS 

Hadi Purwanto SH, saat bersama kliennya Opick Sumantri, korban Penipuan CPNS.

DIGDAYA NEWS. COM/ JOMBANG, -Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan tersangka pada kasus dugaan penipuan CPNS yang menimpa Klien LBH Djawa Dwipa Opik Sumantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Mojokerto.

Tindakan tegas dan profesional dari Satreskrim Polres Jombang dengan menetapkan Tersangka ( YAS) dan melakukan penahanan, dibenarkan oleh, Hadi Purwanto ST,. SH kuasa hukum dari Korban pada kasus dugaan penipuan CPNS, yakni Opik Sumantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Mojokerto.

“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan. Proses penahanan ini berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Hadi kepada awak media, di kantor LBH Djawa Dwipa, Sabtu (23/3/2024)

Pengacara  yang lagi menempuh study Magister hukum di PTS Surabaya  ini juga menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini secara tuntas dan terang benderang. Perlu saya sampaikan bahwa total kerugian yang dialami korban klien kami adalah uang senilai Rp 160 juta.

“ Terima kasih pada Kasatreskrim Polres Jombang yang telah bekerja maksimal, cepat dan profesional, berhasil menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka, pada kasus dugaan penipuan CPNS yang korbannya klien kami, Opick Sumantri.

Sementara, dari pihak kepolisian telah membenarkan, Kasus dugaan penipuan CPNS,  dengan pelapor Opick Sumantri, berhasil diungkap dan sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. seperti dilansir dari Majalah Global. Com

“Ya memang benar Mas, saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso,” tegas Briptu Slamet Wahyudi selaku penyidik. saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon seluler kemarin siang Mojokerto pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB ( din)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *