
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Mojokerto berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota .
Kedua pelaku yakni KM dan JS, dalam menjalankan aksinya selalu menyamar sebagai pengemudi ojek daring ( Go- jek).
Dengan Modus Nyamar Go – Jek, pelaku berhasil menggondol empat sepeda motor di empat lokasi berbeda di Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny dalam pers rilisnya mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua pelaku curanmor, bermula pada hari Selasa 9 April 2024, pihaknya menerima laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
“ usai terima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, akhirnya , penyidik memiliki titik terang mengarah kedua pelaku, KM dan JS,”
Lanjut dikatakan Zeany panggilan akrab kasateskrim, menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Kedua pelaku curanmor ini mencari sasarannya di Kota Mojokerto dengan berpura-pura menjadi pengemudi Gojek,” ungkapnya.
Setelah menemukan target, KM kemudian mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke Surabaya untuk dijual ke penadah lain dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Kasatreskrim ini juga mengatakan, Motif dibalik aksi pencurian ini adalah untuk membeli narkoba.
“Selama ini, para pelaku menggunakan hasil penjualan sepeda motor curian untuk membeli narkoba,” bebernya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku ini juga melakukan aksinya di wilayah Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka juga melakukan aksi curanmor di wilayah Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo,” ungkap AKP Zeany.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari para pelaku termasuk empat flashdisk, surat BPKB, satu kunci L, satu unit sepeda motor, kunci motor, dan jaket Go-Jek.
“ kedua pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (din/rls)