
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana desa (DD) tahun 2022, desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu menyeruak. Hal ini setelah ditemukan fakta yang menyebutkan adanya pembelanjaan fiktif pada nota lpj yang dibuat oleh perangkat desa. Bahkan, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan penyedia barang.
Dugaan penyimpangan DD desa Kedunglengkong tahun 2022 makin menyeruak. Hal ini berdasarkan Pengakuan pemilik UD Bina Mulya, Budianto mendatangi rumah kediaman Hadi Purwanto untuk mengklarifikasi terkait UD Bina Mulya sebagai penyedia dalam penguatan ketahanan pangan lestari dengan Anggaran sebesar Rp 17, 8 dari Pemdes Kedunglengkong tahun 2022.
“Saya silaturahmi ke rumah panjenengan, ingin meluruskan, karena usaha kami UD Bina Mulya di pakai sebagai salah satu penyedia barang dalam penguatan ketahanan pangan di Desa Kedunglengkong tahun 2022 lalu, ” kata Budianto
Masih kata Budianto, ada yang janggal dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang di buat oleh Pemdes Kedunglengkong tahun 2022, karena tanda tangan itu bukan tanda tangan saya dan namanya juga beda karena dalam SPJ itu tertera nama Budiono sedang nama saya Budianto.
” Memang UD Bina Mulya milik usaha saya tapi tanda tangan itu bukan saya, nama saya Budianto tapi nama yang tertera pada nota itu Budiono, artinya nota itu bukan saya, ’ imbuhnya.
Sementara itu, Hadi Purwanto mengatakan, pihaknya sebagai pelapor dalam tindakan korupsi ketahanan pangan, yakin bahwa perkara yang dilaporkan itu muncul adanya kerugian negara karena 2 alat bukti sudah terpenuhi.
“Karena ada nota pembelian senilai Rp 100 juta dengan bukti screenshot itu yang hanya nilainya Rp 69 juta, dan yang kedua di dukung oleh pengakuan Budianto bahwa hanya di mintai stempel dan Nota kosong oleh salah satu perangkat desa Kedunglengkong” kata Hadi saat di konfirmasi di kediamannya. Jumat (14/6/2024)
Lebih lanjut aktivis korupsi yang populer di Mojokerto, menyampaikan, bukti lain yakni, disini jelas dalam perencanaan anggaran yang harusnya ada pupuk NPK Mutiara senilai pembelanjaan Rp 1 juta, Pupuk ZA senilai pembelanjaan Rp 800 ribu, obat-obatan pestisida senilai Rp 1,5 juta, pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, pupuk Phonska senilai Rp 800 ribu.
“Didalam Nota ini semuanya tidak pernah ada pembelanjaan pembelian materi tadi yang sesuai dengan perencanaan anggaran, yang ada hanya pembelanjaan pupuk kompos, dan kita konfrontir dengan pak Budianto bahwa tokonya ini tidak pernah menjual pupuk kompos, polibeg termasuk bibit cabe, terong sesuai nota, ” lanjut Hadi
“pada persoalan DD ini kami anggap miliki 3 alat bukti yang sudah terang benderang, ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka kami harap pihak Polres Mojokerto itu tidak pakai lama untuk melakukan tindakan tegas dan terukur” tandas Hadi Purwanto
Sementara itu,awak media berusaha mengkonfirmasi ke perangkat desa Lengkong namun Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Kedunglengkong, Saptina Wulansari, S.Pd. mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
“Mohon maaf saya tidak tahu. Saya sedang ada kegiatan yang tidak bisa saya tinggalkan, silahkan bertanya ke Pj Kepala Desa Kedunglengkong, Kusnadi, ” ujar Saptina ( din/ rls)
,