DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Setelah melakukan persidangan Setempat ( PS) pada Jumat, ( 21/6/2024). Kini Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar persidangan perkara dugaan perusakan gembok tangki penyimpanan tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto. Diruang sidang Candra. Senin (24/6/2024) .
Meski sempat molor dari jam yang diagendakan, Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H dengan menghadirkan Saksi yang diajukan oleh JPU Kejari Kota Mojokerto, yakni Nikolas Urip Alianto dan Wendi tetap menjadi perhatian dari keluarga terdakwa.
Persidangan yang dimulai pukul 14.00 wib dan berakhir habis maghrib tersebut, dinilai Penasihat hukum kedua terdakwa kurang tepat dengan substansi pidana perusakan yang didakwaan.
Moh Saleh S.H, penasehat hukum kedua terdakwa pada awak media mengatakan, bahwa dua saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan ini dirasa tidak ada hubungan dengan pidana kedua kliennya.
” pidana terkait perusakan gembok, tapi yang dibahas di persidangan masalah kontrak dan lain-lain. Bahkan, kedua saksi dari awal hingga akhir tidak pernah ada yang melihat kedua kliennya yang membongkar gembok itu, tapi kenapa mereka yang dilaporkan, ” ujar Moh Shaleh, SH
Moh Shaleh Lawyer Asal Surabaya ini menambahkan, semua saksi yang dihadirkan adalah pemegang saham yang sudah di periksa di persidangan, tidak ada yang keberatan terhadap gembok itu di rusak.
” Perkara ini sampai ditangani kepolisian berarti ada seseorang yang melaporkan pengrusakan Gembok itu adalah direktur PT. SGH. Pertanyaannya??, apabila seorang direktur SGH melaporkan, lantas Ia mendapat kewenangan dari mana untuk melaporkan, karena Direktur itu hanyalah orang yang ditunjuk oleh pemegang saham, sedangkan para pemegang saham di PT. SGH yang dihadirkan di persidangan tidak keberatan dengan perusakan Gembok, ” Imbuh Moh. Shaleh.
Dijelaskan Pengacara Moh Shaleh, pihaknya akan menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk pak Hari Susanto orang tua dari terdakwa Stefano untuk memberikan kesaksian dalam sidang.
“Sejauh ini sudah 6 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, semuanya tidak ada yang melihat kejadian perusakan Gembok Tangki milik PT. SGH oleh kedua kliennya, ” tandasnya.
Sementara itu, Joko Sutrisno, S.H Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, membenarkan kalau sidang lanjutan di perkara dugaan pengrusakan Gembok Tangki, hari ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Niko dan Wendi
“Kedua saksi menyampaikan informasi- keterangan sesuai apa yang diketahui dan di alami saksi itu, ” ungkap Joko
Dikonfirmasi terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa Moh. Shaleh yang menilai kedua saksi tak ada kaitannya dengan pokok perkara pidana dugaan perusakan Gembok, dengan santai Ia menjawab bahwa persoalan itu biar menjadi kesimpulan dari pada Majelis Hakim.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU) hanya menghadirkan saksi yang menurut kami perlu kami hadirkan, selain untuk mengungkap fakta juga sebagai pendalaman terjadinya suatu perkara, ” ujar Joko Sutrisno di halaman PN Mojokerto, (din)