Perkara Pengrusakan Gembok PT. SGH, Prof Oscar Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Perkara Tipiring, Baiknya Damai

Penasehat Hukum Terdakwa Prof. Oscar bersama Hari Susanto saat beri penjelasan pada awak media,

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO,- Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar persidangan  perkara pengrusakan Gembok tangki tetes milik PT. SGH dengan dua terdakwa yakni Stefano dan Suprapto, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pada Rabu (26/6/2024).

Sidang yang berlangsung cukup lama ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penasehat hukum keluarga terdakwa,

Ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut , merupakan orang tua dan saudara dari terdakwa, yakni Hari Susanto, Endang Yuliani dan Ofung Stefano

Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI  kepada awak media menyatakan, Optimis perkara pengrusakan gembok itu kliennya tidaklah bersalah. Menurutnya, Stefano Yohandra dan Suprapto yang kini jadi terdakwa di persidangan itu serasa lebih dijadikan sebagai semacam alat ‘sandera’ agar PT Akar Jati membayar sejumlah milyaran yang diklaim secara sepihak oleh PT Serba Guna Harapan (SGH). Padahal tidak pernah ada kesepakatan sewa – menyewa tangki tetes, sehingga makin tidak tepat jika ada klaim milyaran rupiah.

“Terkait PT Akar Jati (diminta) agar membayar (milyaran rupiah, red.) ke PT SGH itu adalah tidak benar. Karena antara PT Akar Jati dengan PT SGH itu belum terjadi suatu kesepakatan. Memang ada persetujuan beliau (Hari Susanto, red.) sebagai pemegang saham pada waktu RUPS (PT SGH, red.). Tapi ingat RUPS itu hanya mengikat internal PT SGH, tidak mengikat eksternal,” terang Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI  usai persidangan.

Lanjut dikatakan  Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H.,  kalau mengikat  hubungan ke eksternal (termasuk dengan PT Akar Jati) harus ada kontrak sewa-menyewa tangki (tetes), sewa-menyewa lahan yang melandasi kesepakatan.

Dijelaskannya, lebih-lebih, ada upaya dari pihak PT Akar Jati untuk mengganti-rugi Rp.50 juta tapi ditolak PT SGH. Untuk mengajak bicara PT SGH mengenai hal yang disebut PT SGH sebagai sewa-menyewa itu juga dilakukan PT Akar Jati minta mediasi, tapi tidak ditanggapi oleh pihak PT SGH, malah ada pelaporan ke proses hukum ke kepolisian sejak tahun 2021 hingga kemudian mulai sidang pada Mei 2024.

“Dengan berbagai hal itu dan berbagai kesaksian yang telah berjalan dalam persidangan, menurutnya, mengenai Dugaan Perkara Pengrusakan Gembok Dan Tangki Tetes Milik PT Serba Guna Harapan (SGH) merupakan perkara remeh-temeh, ” ucap Prof. Oscar

” Persoalan pengrusakan gembok, sempat kami sampaikan pada hakim, hal ini sebagai perkara yang sepele, seperti perkara dalam keluarga sehingga harusnya bisa diselesaikan secara damai. Tindak pidana ringan atau tipiring.” imbuhnya

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizki Bagaskoro mengatakan bahwa persidangan hari ini masih dalam koridor menghadirkan saksi-saksi penting agar persoalan pengrusakan gembok PT SGH ini dapat terkuak secara utuh.

“Sidang dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi hari ini sangat penting karena sebagai proses menguak kebenaran agar muncul fakta persidangan secara gamblang,” kata JPU Angga. (Din/ tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *