
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Polres Mojokerto tindak lanjuti pengaduan masyarakat ( dumas) Warga Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong terkait dugaan terjadi Mark Up anggaran pada program ketahanan pangan Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto tahun 2022.
Tindak lanjut Dumas dari warga Dusun Banjarsari ke Polres Mojokerto tersebut, dibuktikan dengan Hadi Purwanto tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong penuhi panggilan dari tim unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Jumat (28/6/2024) sore.
Dalam penuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, Hadi Purwanto datang sendirian, dengan pakai kemeja warna putih, celana jeans biru, kemudian masuk ruang unit tipikor Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 13.00 wib dan keluar pukul 15.30 wib.
“ Iya saya hari ini penuhi panggilan tim unit tipikor Satreskrim Polres Mojokerto, untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, dalam perkara yang kami adukan bersama warga terkait dugaan mark up atau terjadi penggelembungan anggaran pada program ketahanan pangan Desa Kedunglengkong Tahun 2022,” ujar Hadi Purwanto usai keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto. Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, dalam permintaan keterangan sebagai pelapor, ia dicecar sekitar 15 pertanyaan dari penyidik tipikor, dan seputar nota pembelanjaan barang serta RAB yang tertera dalam Laporan pertanggung jawaban ( Lpj) Program ketahanan pangan yang dibuat oleh Perangkat desa Kedunglengkong tahun 2022, “ dalam nota UD Bina Mulya poin rincian harga pembelanjaan barang tidak sama dengan yang tertera di RAB Program ketahanan pangan, yang dibuat Pemdes Kedunglengkong, jadi banyak harga barang yang digelembungkan, ada oknum yang cari keuntungan, “ tandas Hadi Purwanto,

Pada kesempatan itu, Hadi Purwanto menjelaskan, nama – nama belanja barang yang digelembungkan harganya diantaranya cabe merah dalam nota pembelanjaan sebesar Rp.400 ribu tapi tertera di RAB Rp. 2 juta, bibit cabe rawit, Nota pembelanjaan sebesar Rp. 1,5 juta tapi tertera di RAB Rp. 1 juta, lalu bibit tomat, di nota pembelanjaan sebesar Rp. 2 juta tapi tertera di RAB Rp. 500 ribu, lalu bibit terong di nota pembelanjaan sebesar Rp. 2 juta tapi tertera di RAB Rp. 400 rb. Kemudian sejumlah barang tidak ada di RAB namun, ada di nota pembelanjaan, terutama bayam dan kangkung, kemudian di RAB gak ada pembelanjaan pupuk kompos sama polibag, tapi di nota tertera Rp. 1,8 juta dan Rp. 3 juta, “ terjadi dugaan penggelembungan harga barang, selisih harga yang tertera di nota pembelanjaan dan RAB berbeda jauh, menurut kami ini perbuatan melanggar hukum, dugaan perbuatan korupsi, dan kami anggap, dua alat bukti sudah terpenuhi, “ tegas Hadi
Hadi menambahkan, perkara ini tambah parah, pengakuan pemilik UD Bina Mulya, yang notanya dipakai pembelanjaan ketahanan pangan merasa tidak pernah menjual barang barang ke Pemdes Kedunglengkong, “ itu memang nota UD Bina Mulya, pemiliknya bernama Budianto, tapi dalam nota tertera nama pemilik UD Bina Mulya Budiono itu salah fatal, bahkan pengakuan pemilik UD Bina Mulya itu ceritanya hanya memberikan nota kondisi kosongan pada oknum perangkat desa, “ terang Hadi Purwanto.
Tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong, Hadi Purwanto juga mengungkapkan, ia mendapat informasi dalam waktu dekat penyidik Polres Mojokerto akan panggil Kadus Lengkong Desa Kedunglengkong (AS ) dan Ketua TPK (Rn) untuk dimintai keterangan. ( din)