Optimis Terdakwa Bebas, Prof. Oscar Sebut APH Harus Pegang Azas Exeptio format regulam

Penasehat Hukum Terdakwa Prof. Oscar saat diwawancarai awak media

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, –  Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar persidangan perkara dugaan perusakan gembok tangki penyimpanan tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto. Diruang sidang Cakra. Rabu (17/7/2024) siang

Persidangan dengan agenda pledoi ( pembelaan) terhadap kedua terdakwa dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H dan diikuti oleh penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Prof. Oscar SH, dan Robinson Panjaitan S.H  sedangkan JPU diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riska Apriliana SH.

Penasehat Hukum Terdakwa Prof. Oscar, SH mengatakan, hari ini kami ikuti persidangan pledoi, perkara dugaan perusakan gembok. Menurutnya, perkara ini tidak ada satupun saksi yang mengetahui langsung  kedua terdakwa merusak gembok, padahal merusak gembok itu pasti pakai alat, tak mungkin tangan kosong, “ jadi, dalam perkara pidana ada suatu azas yang dipegang teguh oleh aparat penegak hukum (APH ) yaitu azas Exeptio format regulam artinya , dimana jika suatu perkara itu meragukan, maka keberpihakan harus pada terlapor / terdakwa,” kata Prof. Oscar usai persidangan,

Prof. Oscar menambahkan, perkara dugaan perusakan gembok  juga berlaku  azas Criminalibus Probationes Debent Ese Luce Clariores artinya  bukti – bukti perkara pidana harus lebih terang dari cahaya, “  kami percaya majelis hakim, lebih paham, lebih tahu hukum, sehingga memberikan putusan yang terbaik pada terdakwa, kami selaku Penasehat hukum yakin kedua terdakwa bakal bebas,” tandasnya.

Pada kesempatan itu Penasehat hukum terdakwa Prof. Oscar SH, mengungkapkan, perkara ini  kliennya tidak ada niat jahat untuk menguasai barang, beda halnya pada kasus  curanmor, pelaku merusak kunci  untuk menguasai barang. Nah, ini alasan kunci dirusak itu untuk memperlancar pekerjaan,  sirkulasi tetes agar kualitas tetes tetap baik,” disini klien kami tak ada niatan menguasai barang, hanya urusan lakukan pekerjaan, kalau yang bawa kunci gak ada ditempat, kebiasaan disitu maka gemboknya dirusak, sedangkan alat untuk merusak gembok itu berada disekitar itu, “ terangnya.

Lebih jauh, pihaknya optimis terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto  bakal bebas, kita tunggu putusan,  kalau minggu depan masih tahapan, jaksa penuntut umum,  tanggapi pledoi kami  “ seminggu lagi kita sidang dengan agenda tanggapan dari JPU, meski begitu,  kami optimis  nantinya saat tahapan putusan, klien kami bisa bebas, “  pungkasnya ( din)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *