DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Perkara dugaan perusakan gembok tangki penyimpanan tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, diruang sidang Cakra. Rabu (24/7/2024) Sore.
Persidangan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) terhadap kedua terdakwa tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H yang diikuti oleh penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Prof. Oscar Yudi Wijaya SH, dan Robinson Panjaitan S.H .
Koordinator JPU dari Kejari Kota Mojokerto, Anggga R. Baskoro, dalam bacaan repliknya, tetap dengan sikap keputusan saat penuntutan terhadap kedua terdakwa dengan ancaman pidana 10 bulan penjara, serta keberatan pledoi yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. “ kami keberatan terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, dan kami tetap menguatkan dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya “ kata JPU Angga dalam persidangan.
Dalam persidangan dengan agenda replik dari JPU tersebut, selain ada pembelaan dari Penasehat hukum, salah satu terdakwa bernama Stefano Yohandra secara pribadi juga membacakan langsung surat pembelaannya di depan majelis hakim persidangan. Ada 8 poin pembelaan, diantara poin pembelaan tersebut terdakwa menganggap perkaranya itu merupakan kategori tindak pidana ringan (tipiring), serta sesuai BB nota pembelian gembok yang jadi perkara itu seharga Rp. 192 . 000, berarti kerugian dari PT. SGH itu senilai Rp. 192 . 000,-.
“ kami mohon kebijaksanaan majelis hakim, semoga sejumlah poin surat pembelaan yang saya bacakan ini, bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan sebaik baiknya, “ kata terdakwa Stefano Yohandra
Setelah mendengarkan, pembelaan dari terdakwa Stefano Yohandra, Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H menutup persidangan, dan mengungkapkan persidangan akan kembali di gelar tahap putusan. “ sidang putusan perkara dugaan perusakan gembok PT. SGH, dilanjutkan pada hari Kamis 25 juli 2024,” kata Hakim saat tutup persidangan.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Prof. Dr. Oscarius Yudi Wijaya, SH menanggapi persidangan Replik, JPU tetap pada dakwaan, Penasehat hukum juga sama tetap pada pledoi, serta Pihaknya optimis kedua terdakwa bakal diputus bebas oleh hakim,” kami percaya diri kalau terdakwa akan bebas dengan beberapa alasan, antarnya tidak ada saksi yang melihat kedua terdakwa itu merusak, serta gembok itu yang dirusak merupakan milik dari orang tua dari terdakwa Stefano Yohandra, “ kata Prof. Dr. Oscarius Yudi Wijaya,
Lanjut dikatakan Penasihat hukum, Prof. Dr. Oscarius Yudi Wijaya, mengapresiasi pembacaan pembelaan secara pribadi terdakwa, “ pembelaan pribadi itu hak terdakwa Stefano Yohandra. Dan itu pembelaan cukup bagus, bisa jadi pertimbangan oleh hakim saat ambil keputusan, “ tandasnya ( din)