DIGDAYA NEWS.COM/ KABUPATEN MOJOKERTO,-, – Penanganan perkara Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD tahun 2022, terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Bahkan, Agustus 2024, Korp Adhyaksa Kabupaten Mojokerto tersebut, mulai lakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait.
“ Bulan Agustus 2024 pihaknya bakal meminta keterangan terlapor dalam perkara ini. Mulai dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu,” ujar kasi Pidsus Kejari Mojokerto M. Rizky Raditya Eka Putra, saat ditemui wartawan, diruang kerjanya, Rabu (31/7/2024) pagi.
Menurut keterangannya, dugaan korupsi dana BK Desa Sadartengah tahun 2022, merupakan laporan dari LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto SH, “ Laporan dari LKH Barracuda terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD 2022 telah selesai pulbaket dan sudah naik tahap penyelidikan,” ungkap Rizky
Lanjut dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, M. Rizky Raditya Eka Putra, pihaknya dalam menangani perkara dugaan korupsi BK Desa Sadartengah P- APBD tahun 2022, juga berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Mojokerto,” perkara dugaan korupsi BK Desa Sadar tengah kami berkoordonasi dengan inspektorat, apakah BK desa P- APBD Sadartengah , sudah dilakukan pemeriksaan rutin atau belum oleh inspektorat , “ ucap Rizky
Dikonfirmasi terkait Mou antara Kejaksaan dengan Pemkab Mojokerto. Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Lumajang ini mengungkapkan, untuk MoU Pembinaan antara Pemkab Mojokerto dengan APH, dalam melakukan pembinaan kepada Kepala Desa itu tidak ada, ‘’ yang ada itu, SKB 3 lembaga negara, antara Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Desa, untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Desa,” terangnya
Sementara itu, Ketua LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST, selaku pelapor mengapresiasi kinerja Pidsus kejari Mojokerto dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, BK desa Sadartengah tahun 2022, “ semoga dalam waktu yang tidak lama, tim Kasi Pidsus bisa mengungkap kasus Korupsi desa Sadartengah ini secara terang, benderang, “ katanya.
Lanjut dikatakan Hadi Purwanto, Dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dlam UU no. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, “ bahwa dalam UU 20 tahun 2021 Itu ditegaskan, tindak pidana korupsi adalah merugikan perekonomian negara, menghambat pembangunan Nasional. Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” imbuhnya
Lebih jauh Hadi Purwanto menambahkan, tindak pidana korupsi, tak hanya merugikan negara, tapi juga pelanggaran hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. “ Dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2021, itu juga menyebutkan pengembalian kerugian negara, tidak menghapus, pidananya pelaku tindak pidana, jadi ayo masyarakat dan Aparat Penegak hukum sama – sama lakukan pengawasan. “ tandasnya ( din)