Serius Tangani Perkara Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah, Pidsus Bakal Panggil TPK dan BPD.

Kasi pidsus Kejari Mojokerto. Rizky ketika dikonfirmasi diruang kerjanya

DIGDAYA NEWS.COM/ KABUPATEN MOJOKERTO,-, – Penanganan perkara Dugaan  Korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD  tahun 2022, terus dilakukan oleh  Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Bahkan, Agustus 2024, Korp Adhyaksa Kabupaten Mojokerto tersebut, mulai lakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait.

“ Bulan Agustus 2024 pihaknya bakal meminta keterangan terlapor dalam perkara ini. Mulai dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu,” ujar kasi Pidsus Kejari Mojokerto  M. Rizky Raditya Eka Putra, saat ditemui wartawan, diruang kerjanya, Rabu (31/7/2024) pagi.

Menurut keterangannya, dugaan korupsi dana BK Desa Sadartengah  tahun 2022, merupakan laporan dari LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto SH, “ Laporan dari LKH Barracuda terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD 2022 telah selesai  pulbaket dan sudah naik tahap penyelidikan,” ungkap Rizky

Lanjut dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, M. Rizky Raditya Eka Putra, pihaknya dalam menangani perkara dugaan korupsi BK Desa Sadartengah P- APBD tahun 2022, juga berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Mojokerto,” perkara dugaan korupsi  BK Desa Sadar tengah kami berkoordonasi dengan inspektorat, apakah BK desa P- APBD  Sadartengah , sudah dilakukan pemeriksaan rutin atau belum oleh  inspektorat , “ ucap Rizky

Dikonfirmasi terkait Mou antara Kejaksaan dengan Pemkab Mojokerto. Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Lumajang ini mengungkapkan,  untuk MoU Pembinaan antara Pemkab Mojokerto dengan APH, dalam melakukan pembinaan kepada Kepala Desa itu tidak ada, ‘’ yang  ada itu, SKB 3 lembaga negara, antara Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Desa, untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Desa,” terangnya

Sementara itu, Ketua LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST, selaku pelapor mengapresiasi kinerja Pidsus kejari Mojokerto dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, BK desa Sadartengah tahun 2022, “ semoga dalam waktu yang tidak lama, tim Kasi Pidsus bisa mengungkap kasus Korupsi desa Sadartengah ini secara terang, benderang, “ katanya.

Lanjut dikatakan Hadi Purwanto, Dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dlam UU no. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, “ bahwa dalam UU 20 tahun 2021  Itu ditegaskan, tindak pidana korupsi adalah merugikan perekonomian negara, menghambat pembangunan Nasional. Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” imbuhnya

Lebih jauh Hadi Purwanto menambahkan, tindak pidana korupsi, tak hanya merugikan  negara, tapi juga pelanggaran hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. “ Dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2021, itu juga menyebutkan pengembalian kerugian negara, tidak menghapus, pidananya pelaku tindak pidana,  jadi  ayo masyarakat dan Aparat Penegak hukum sama –  sama lakukan pengawasan. “ tandasnya ( din)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *