DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono Dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA ke Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpas RB) atas dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri.
Dalam pelaporan via surat ke Presiden RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpas RB) tersebut, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA menggunakan jasa pengiriman, JnT tertanggal 6 Agustus 2024.
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA , Hadi Purwanto ST, mengatakan, dasar pelaporannya sebagai bentuk peran aktif selaku masyarakat Mojokerto yang menginginkan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto berjalan sesuai ketentuan, serta cita – cita luhur bangsa Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami berharap Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto itu yang berkompeten, serta mimiliki leadership yang baik, bagi jajaran Kepala Sekolah maupun Guru – Guru, di lembaga Pendidikan se Kabupaten Mojokerto. “ kata Hadi Purwanto, Selasa (6/8/2024) di Kantor Barracuda Indonesia.
Gus Hadi panggilan akrabnya, menambahkan, Dinas Pendidikan itu merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan dalam mencerdaskan siswa, karena itu perlu koordinasi dan sinergitas dengan Kepsek, dalam rangka menciptakan suasana nyaman di Kegiatan Belajar – Mengajar, “ kami tidak ingin Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan selalu arogan dalam mengambil kebijakan, kasihan Lembaga sekolahnya ,” jelas Hadi Purwanto,
Tokoh Masyarakat yang intensifkan kegiatan khotmil Qur’an di Area Makam Dusun Banjarsari, ini menegaskan, kalau laporannya terkait Kepala Dinas Pendidikan ini sebagai bentuk protes keras dan rasa keprihatinan di era kepemimpinan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Mojokerto Gus Barra yang tidak berani menegur dan memberi sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan jajarannya saat membuat kebijakan yang dianggapnya meresahkan masyarakat khususnya lingkungan Sekolah. Salah satu contohnya pernah ada upaya melakukan reset password akun Dana BOS satuan pendidikan , membuat kalangan Kepsek resah, pada akhirnya upaya tersebut berhasil digagalkan oleh masyarakat.
“Sebagai masyarakat Mojokerto, kami juga tidak pernah menginginkan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dipimpin oleh orang track record kurang biak, diduga pernah terlibat dalam perkara Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme , hal itu sangat miris sekali, ” cetus Gus Hadi.
Lebih jauh Gus Hadi menyampaikan, sebagai Pegawai Negeri Sipil, Ludfi Ariyono secara sah dan meyakinkan patut diduga telah melanggar kewajiban dan larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf (c) (d) (i) dan Pasal 5 Huruf (a) (b) (g) (h) (k) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hal itu terlihat pada pertengahan bulan Agustus 2015. Ludfi Ariyono (saat menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) menerima sebuah mobil bekas merk Nissan Navara double cabin dengan Nopol S 8336 V dari Bupati Mojokerto saat itu yaitu Mustofa Kamal Pasa, ( MKP),” ungkap Hadi Purwanto.
Ditambahkannya, kemudian semasa menjabat Kadis PUPR, Ludfi Ariyono mengetahui adanya uang potongan seperti kegiatan konsultan perencana, kegiatan konsultan pengawasan sebesar 20% – 30%.
“Untuk kegiatan konsultan pengawasan sebesar 10%. Yang mengumpulkan uang masing-masing bidang, dan ada yang dilaporkan kepada Ludfi Ariyono. Keperluannya untuk LSM, wartawan, dan kegiatan staf,” terang Hadi Purwanto.
Disisi lain, Ludfi Ariyono pernah diberikan uang oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp 500 juta sebanyak 2 kali sehingga totalnya Rp 1 miliar selama 2 tahun. Satu tahunnya Rp 500 juta. Uang itu diperuntukan THR teman-teman dari jajaran samping (polisi, kejaksaan).
“Ludfi Ariyono sebagai Kadis PUPR kala itu mengetahui para kontraktor diwajibkan mengambil dan membeli dari perusahaan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yaitu CV MUSIKA selaku supplier aspal dan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA (PT.SPU) selaku suplier beton, akan tetapi Ludfi Ariyono membiarkan begitu saja,” tegas Hadi Purwanto.
Hingga berita ini ditayangkan, pesan dan telepon dari media ini belum direspon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono. (Zai)