DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Sunarko Utomo (46), warga Desa Temon Trowulan didampingi oleh Hadi Purwanto, tokoh pejuang keterbukaan informasi publik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum “Djawa Dwipa” mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Jalan Bandilan No. 2 – 4 Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa Siang (27/8/2024)
Permohonan penyelesaian sengketa informasi ini diajukan oleh Sunarko Utomo dikarenakan permohonan informasi yang diajukan warga Desa Temon kepada Pemerintah Desa Temon tidak ditanggapi dengan baik. ”Sebagai warga Desa Temon, saya ingin mengetahui apakah Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Mojokerto Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan secara trasnparan dan akuntabel. Akan tetapi, permohonan saya tidak mendapat tanggapan yang baik oleh Kepala Desa Temon, Sunardi,” jelas Sunarko Utomo kepada awak media.
Masih kata Sunarko, permohonan informasi tesebut, diajukan kepada Pemdes Temon pada tanggal 17 Juli 2024 melalui mekanisme permohonan tertulis. Adapun informasi yang dimohonkan olehnya adalah Salinan Laporan Pertanggungjawaban tentang Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Tahun Anggaran 2022 yang meliputi dokumen-dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar-gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan Dokumen pendukung lain-lainnya.
“Lebih dari 10 Hari Kerja, permohonan Saya tidak mendapat tanggapan sama sekali. Akhirnya saya mengajukan surat keberatan kepada Pemdes Temon pada 8 Agustus. Kemudian keberatan Saya dijawab oleh Sunardi selaku Kepala Desa Temon pada 20 Agustus melalui surat tertulis dengan Nomor : 900/647/416-302.04/2024 yang pada intinya keberatan memberikan informasi yang Saya mohonkan tanpa alasan yang bisa Saya terima,” tegas Sunarko
Sementara itu, Hadi Purwanto menegaskan keprihatinannya atas permohonan informasi yang dilakukan warga Desa Temon, Sunarko Utomo yang tidak ditanggapi dengan baik oleh Kepala Desa Temon, Sunardi. Menurutnya, kalau tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa Temon itu baik dan bersih, kenapa merasa risih ketika ada warganya yang ingin mengetahui laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan didesanya.
“Kalau Pemerintah Desa Temon itu bersih kenapa risih ketika warganya meminta informasi terkait pembangunan didesanya. Ada apa di Pemdes Temon terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya. Apa yang dimohonkan oleh Sunarko itu sudah benar dan jelas karena itu menyangkut hak dia sebagai warga Desa Temon. Pasal 68 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyatakan Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Jadi disini jelas dan tegas bahwa seharusnya Sunardi selaku Kepala Desa Temon memberikan informasi yang dimohonkan warganya. Kalau tidak diberi, ada apa??” papar Hadi dengan tegas.
Hadi juga meyayangkan sikap dan kinerja Pemerintah Desa Temon yang dipimpin oleh Sunardi. Sebagai kepala desa harusnya Sunardi dan perangkat desa lainnya paham dan menguasai serta mampu menerapkan peraturan dan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Temon.
Disamping itu juga, Sunardi selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa Temon lainnya juga harus belajar memahami peraturan dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa.
“ Bahwa dalam peraturan tersebut sudah jelas diterangkan bahwasanya dalam pengadaan barang/jasa di desa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel, “ jelasnya
Aktivis yang getol terhadap pemberantasan Korupsi ini juga menyampaikan, dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.
“Dari uraian tersebut sudah jelas bahwa semestinya Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 harusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan tidak memberikan informasi yang dimohonkan warganya, apakah bisa dikatakan bahwa tata kelola keuangan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa Temon pada Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada warganya, sementara warga ingin mengetahui informasi pertanggungjawaban saja tidak diberikan,”tegas Hadi
Pada kesempatan itu, Hadi mengungkapkan, penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh Sunarko Utomo warga Desa Temon di Komisi Informasi akan diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi yang akan mempertemukan antara Sunarko Utromo selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa Temon sebagai selaku Termohon. “ Jadi sangat menarik untuk disaksikan persidangan tersebut karena apakah Sunardi selaku Kepala Desa Temon mempunyai nyali menghadip persidangan menghadapi warganya, “ Pungkas Hadi. ( din)