Polisi Ringkus Pelaku Threesome Di Salah Satu Hotel Mojokerto. 

Katreskrim Polres Mojokerto Kota , AKP. ACH. Zaini bersama Kasi Humas Ipda Agung, saat pers rilis perkara TPPO. 

DIGDAYA NEWS. COM MOJOKERTO, –  HM (25) Warga Kota Batu Malang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, HM tega menjual istrinya, NP (25) debagn tarif  Rp 1,5 juta untuk layanan threesome kepada lelaki hidung belang di media sosial (Medsos). Sebelum diringkus oleh tim Reskrim Polres Mojokerto Kota, Perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali di salah satu hotel di kota Mojokerto.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Ach Rudy Zaini, di dampingi Kasubag Humas, IPTU Agung Suprihandono dan KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto, saat menggelar konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa (10/9/2024)  sore

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Ach Rudy Zaini mengungkapkan, Tersangka (HM)  menawarkan istrinya (NP) kepada saksi BE melalui akun FB untuk melakukan hubungan sex secara threesome dengan tarif Rp. 1,5 juta, kalau sepakat maka syaratnya di DP dulu Rp 200 ribu.

” Setelah saksi ( BE) mentransfer uang Down Paymen ke HM, akhirnya tersangka bersama korban bertemu dengan saksi di salah satu hotel di Mojokerto kota, ” ungkap Kasat Reskrim

Ketiganya pelaku threesome lanjut Kasat Reskrim, kami grebek dalam keadaan tanpa busana, dan pengakuan pelaku tega berbuat itu demi keuntungan dan sensasi seksual.

“Selain mendapatkan keuntungan finansial pelaku juga ingin melakukan hubungan badan dengan sensasi yang berbeda, ” Ucap, AKP Rudy

Dalam kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai 1 juta, HP, Handuk, Kondom dan Sprei.

“Atas perbuatannya tersangka ini diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007, KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.” Pungkasnya ( din)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *