DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak tiri (14) Warga Magersari Kota Mojokerto.
Penangkapan pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan yang merupakan ayah sambung ini hanya memakan waktu kurang dari 24 jam. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny. Saat pers rilis, di gedung Aula Prabu Polres Mojokerto Kota, Rabu (25/09/2024) malam.
Menurut penuturannya, penangkapan AY ( 34) pelaku kasus pencabulan anak tiri yang masih dibawah umur ini, berawal dari laporan ibu korban yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku, “di hari yang sama kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,”ungkap Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny, Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali dengan menjanjikan dibelikan Hp baru, “ pelaku melancarkan aksi bejadnya sebanyak tiga kali, pertama di homestay Kelurahan Wates tanggal 9 September 2024, kedua, di homestay Kelurahan Wates tanggal 10 September 2024, kemudian ketiganya di hotel jalan Bay Pass Kota Mojokerto tanggal 16 September 2024,” kata Kasatreskrim
Adapun Barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa satu buah baju warna putih, celana jeans warna biru, miniset warna putih garis ungu, kaos dalam warna pink, kaos dalam putih motif bunga, kaos warna hitam, celana jeans warna hitam, miniset warna putih garis merah, kaos dalam warna putih, celana dalam warna hijau motif bunga,
Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah”. Pungkas AKP Rudi Zaeny, ( din)