DIGDAYA NEWS. COM/ KABUOATEN MOJOKERTO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah rampungkan penyelidikan pada dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa Sadartengah tahun 2022 senilai Rp 725 juta.
Hal itu setelah dipanggilnya 1 orang saksi dari PT. Jisoelman Putra Bangsa selaku penyedia beton, 1 Orang dari CV. Bola Sakti selaku konsultan perencana dan 1 orang dari CV Elang Persada selaku konsultan pengawas pada pembangunan jalan rabat beton dari anggaran bantuan keuangan (BK) desa Sadartenggah, Rabu (25/9/2024) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., menerangkan, total ada 18 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus dan telah selesai. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk melihat spek jalan.
”Terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartenggah, kita Telah memanggil sekitar 18 saksi, semua sudah selesai kita periksa. Mulai perangkat desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), CV dan PT-nya juga, kan desa juga membeli bahan material, dari Selanjutnya, kita akan uji lab,” ungkap Rizky di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/9/2024),
Masih kata Rizky, Setelah uji lab rampung, tim penyidik akan melakukan ekspose perkara. Hasilnya, akan dikoordinasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai SKB 3 Menteri.
“Kami nanti akan menunggu rekomendasi dari Inspektorat, setelah tim investigasi Inspektorat melakukan audit terhadap pekerjaan proyek dari anggaran BK. Kemudian pihak Inspektorat yang melimpahkan hasil pemeriksaan ke kita untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelas Rizky.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H., selaku pelapor menerangkan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghargai kinerja tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BK Desa Sadartengah Tahun 2022.
“Saya juga menyampaikan pesan dan nasehat moral kepada tim penyidik pidsus Kejari Mojokerto untuk melakukan penanganan perkara ini secara objektif tanpa ada unsur rekayasa,” pesan Hadi.
Hadi Purwanto juga menyayangkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana BK Desa Sadartengah ini. Dari sekian rangkaian tidak satupun membahas terkait material proyek untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton di Desa Sadartengah yang bersumber dari Dana BK-Desa Tahun Anggaran 2022 itu didapatkan.
“Apakah didapatkan dari material tambang resmi atau illegal. Tidak pernah penyidik Kejari Mojokerto membahas itu.” Imbuhnya.
“Saya mengingatkan kepada tim penyidik dari Kejari Mojokerto bahwa Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang masih berlaku sampai hari ini.’ ujar Hadi Purwanto (din)