KPU Mojokerto Jelaskan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada, IDOLA dan MUBAROK Dinyatakan Patuh

KPU Kabupaten Mojokerto saat pers rilis terkait hasil audit dana kampanye Pilkada Mojokerto

DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyatakan hasil audit dana kampanye pasangan calon no. Urut 1 Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi ( IDOLA) dan pasangan calon no. Urut 2 Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian ( MUBAROK) dinyatakan patuh.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori saat ditemui di Kantor KPU Kabuoaten Mojokerto, Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, pasangan calon Muhammad Albarra – Muhamad Rizal Octavian sempat disebut tidak patuh, namun hal itu diklarifikasi oleh pihak KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka melakukan ralat lantaran dianggap ada kesalahan administrasi upload Siskadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
“Tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK, tapi di data kami semua dokumen sudah terupload,” kata Muslim Bukhori.

Labjut dikatakan Muslim Buchori,  ada hal yang dianggap tidak patuh lantaran tidak ada surat keterangan sumbangan dari calon. Padahal,  memang di sistem tidak perlu adanya surat ketrangan dari pihak calon. Surat keterangan hanya dibuat oleh penyumbang pihak lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum.

“Tidak terdapat surat sumbangan kampanye dari pasangan calon itu memang di sistemnya kalau pasangan calon itu tidak perlu muncul surat keterangan penyumbang, jadi surat itu hanya muncul dari penyumbang pihak lain dan badan hukum swasta,” bebernya.

Sementara, hal kesalahan administrasi lain adanya selisih uang Rp 500, disebut dia memang dari kesalahan pihak penginput dari KPU, namun KPU sudah melakukan perbaikan secara manual. Sehingga pasangan calon Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian dinyatakan patuh.

“Untuk point 3 ada selisih 500 perak memang pada saat saya input ada kesalahan dan kita sudah memperbaiki secara manual, di KAP sesuai dengan surat edaran SE yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Izzaty Choirina Mudjiumami dari pihak KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan menjelaskan, pihaknya mengaku juga sudah melakukan perbaikan. Namun, terkait dengan aplikasi Siskadeka pihaknya tidak bisa mengakses hal itu, karena sistem itu wewenang KPU RI.

“Dari kami pada tanggal 12, kita bisa memperbaiki, tapi kalau urusan Siskadeka kami tidak bisa ikut campur karena adalah KPU RI by sistem, itu sudah diluar kiriman kita,” jelas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit dana kampanye yang dilakukan oleh KPU pasangan Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi menerima dana kampanye sebesar Rp. 3.610.846.016, pengeluaran yang dilakukan sebesar Rp. 3.610.356.404, sehingga saldo tersisa Rp. 489.612.

Sementara, untuk paslon Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian didalam surat hasil audit KPU tercatat Rp. 440.001.710, pengeluaran Rp. 439.600.500, sehingga saldo tercatat sebesar Rp. 401.210. (din/ rl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *