
DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang pelaku dan wasit dari salah satu perguruan silat di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya ditangkap setelah seorang siswa perguruan, RK (15), meninggal dunia usai mengikuti ajang sambung atau latihan tanding.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AK (21), warga Jetis yang merupakan lawan tanding korban, serta SD (19) yang bertindak sebagai wasit dalam ajang sabung tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/34/III/2025/SPKT/Polres Jawa Timur, tanggal 5 Maret 2025,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma saat pers rilis, di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis. Saat itu, perguruan silat tengah mengadakan latihan rutin yang berlangsung hingga tengah malam. Seperti biasa, latihan dimulai dengan sesi doa, kemudian dilanjutkan dengan pertarungan antara siswa, serta siswa melawan warga senior yang telah disahkan.
Korban RK memilih untuk bertanding melawan AK. Pada ronde pertama yang berlangsung sekitar dua menit, wasit menghentikan pertarungan. Namun, pada ronde kedua, AK membanting korban hingga terjatuh, lalu menendang dada dan kepala korban. Wasit segera menghentikan pertandingan setelah korban mengeluhkan rasa sakit.
Korban sempat muntah-muntah dan mengalami pusing kepala, kemudian dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Pihak Puskesmas menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit jika gejalanya berlanjut. Namun, korban hanya diantar pulang ke rumahnya.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibangunkan keluarganya untuk makan sahur, tetapi tidak merespons. Korban mengalami kejang, mimisan, dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, RK dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.22 WIB di RSUD Basoeni Mojokerto, “ terang Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma didampingi Kasi humas, Ipda Slamet

Dalam kasus ini, lanjut Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu stel baju sakral (baju silat) warna hitam milik korban
Satu buah celana warna hitam milik korban
Satu lembar foto rontgen korban.
”Atas perbuatannya, pelaku dan wasit dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 184 ayat (2), (3), dan (4) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar, “ tandasnya ( din)