Perkara Perusakan Gembok, PN Mojokerto Gelar Sidang PS

Hakim, Penasehat hukum, JPU dalam perkara perusakan gembok saat sidang PS

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, -Perkara dugaan perusakan gembok tangki penyimpanan tetes dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto, kembali disidang oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (22/6/2024).

Sidang yang digelar oleh PN Mojokerto kali ini, beragenda pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian, yakni di gudang penyimpanan tetes, Jalan raya By Pass, Kabupaten Mojokerto.

Sidang  pembuktian setempat (PS) yang digelar PN Mojokerto tersebut, dihadiri oleh kedua terdakwa, penasihat hukum ( PH) terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tiga titik yang diperiksa, yaitu pintu gerbang dan dua lokasi perusakan gembok di tangki penyimpanan tetes.

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H,  mengatakan, sidang PS ini digelar untuk memperjelas kronologi kejadian, terutama karena salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas selama persidangan.

“Karena ada saksi yang kurang jelas, kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya. Kami perlu datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang, yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto.

Fransiskus Wilfrirdus, S.H, juga menambahkan bahwa hasil sidang PS ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keputusan dalam perkara ini. “Intinya, Sidang PS ini kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok, dan hasil  ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H, menyampaikan  sidang PS ini digelar atas permintaan majelis hakim untuk mendapatkan gambaran jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi selama persidangan.

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di tempat kejadian perkara ( TKP) , dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami,” kata JPU saat sidang  PS.

Kasus ini bermula ketika Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati, menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun, selama satu tahun, ia tidak membayar kewajiban sewa, yang kemudian memicu dugaan perusakan dan adanya  laporan ke aparat kepolisian, ( din )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *