
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar persidangan perkara dugaan perusakan gembok tangki penyimpanan tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto. Diruang sidang Cakra. Rabu (17/7/2024) siang
Persidangan dengan agenda pledoi ( pembelaan) terhadap kedua terdakwa dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H dan diikuti oleh penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Prof. Oscar SH, dan Robinson Panjaitan S.H sedangkan JPU diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riska Apriliana SH.
Penasehat Hukum Terdakwa Prof. Oscar, SH mengatakan, hari ini kami ikuti persidangan pledoi, perkara dugaan perusakan gembok. Menurutnya, perkara ini tidak ada satupun saksi yang mengetahui langsung kedua terdakwa merusak gembok, padahal merusak gembok itu pasti pakai alat, tak mungkin tangan kosong, “ jadi, dalam perkara pidana ada suatu azas yang dipegang teguh oleh aparat penegak hukum (APH ) yaitu azas Exeptio format regulam artinya , dimana jika suatu perkara itu meragukan, maka keberpihakan harus pada terlapor / terdakwa,” kata Prof. Oscar usai persidangan,
Prof. Oscar menambahkan, perkara dugaan perusakan gembok juga berlaku azas Criminalibus Probationes Debent Ese Luce Clariores artinya bukti – bukti perkara pidana harus lebih terang dari cahaya, “ kami percaya majelis hakim, lebih paham, lebih tahu hukum, sehingga memberikan putusan yang terbaik pada terdakwa, kami selaku Penasehat hukum yakin kedua terdakwa bakal bebas,” tandasnya.
Pada kesempatan itu Penasehat hukum terdakwa Prof. Oscar SH, mengungkapkan, perkara ini kliennya tidak ada niat jahat untuk menguasai barang, beda halnya pada kasus curanmor, pelaku merusak kunci untuk menguasai barang. Nah, ini alasan kunci dirusak itu untuk memperlancar pekerjaan, sirkulasi tetes agar kualitas tetes tetap baik,” disini klien kami tak ada niatan menguasai barang, hanya urusan lakukan pekerjaan, kalau yang bawa kunci gak ada ditempat, kebiasaan disitu maka gemboknya dirusak, sedangkan alat untuk merusak gembok itu berada disekitar itu, “ terangnya.
Lebih jauh, pihaknya optimis terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto bakal bebas, kita tunggu putusan, kalau minggu depan masih tahapan, jaksa penuntut umum, tanggapi pledoi kami “ seminggu lagi kita sidang dengan agenda tanggapan dari JPU, meski begitu, kami optimis nantinya saat tahapan putusan, klien kami bisa bebas, “ pungkasnya ( din)