Bantu Saudara Kredit Dump Truck Berujung Dilaporkan Polisi, Petani Asal Kepuhpandak Minta Bantuan LBH Djawa Dwipa.

Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, bersama Mahfudi dan istrinya saat pres rilis,

DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Nasib naas dialami oleh Mahfudi ( 50) Petani  asal dusun Ngrayung desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, niatan baik  menolong adiknya Mulyadi, dengan bersedia namanya dipakai sebagai pengaju kredit ( PK)  satu unit Dump truck merk Hino, Nopol S 8178 NG, yang pada akhirnya berujung dilaporkan polisi oleh Pembiayaan Adira Finance Mojokerto.

“ Saya dilaporkan oleh Adira Finance Mojokerto yang diwakili oleh Head Menejernya Daniel Kardi ke Polsek Prajurit Kulon  Kota Mojokerto, dengan dugaan tindak pidana, dianggap melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, padahal saya tidak tahu menahu tentang hukum. Saya cuma dipakai nama kredit oleh adik saya Mulyadi, “ kata Mahfudi saat pres rilis didampingi kuasa hukumnya , Hadi Purwanto ST, SH, dikantor LBH Djawa Dwipa, Minggu (28/7/2024).

Lanjut dikatakan Mahfudi, sebagai petani dirinya tak paham dengan persoalan, hukum, semula angsuran lancar, berjalannya waktu, usaha adiknya  bernama Mulyadi kondisi seret, akhirnya tiga bulan tidak bisa angsur. Kemudian unit dump truck, diparkir dihalaman rumah. Nah saat itu pihak leasing dihubungi suruh ambil, malah gak ada respon .

“ saya pernah menyuruh , pihak leasing untuk mengambil unit dump truck, karena sudah gak mampu mengangsur, tapi gak digubris, kini unit dump truck  sudah hilang, dipindah tangankan oleh Mulyadi ke orang lain, tanpa sepengetahuanku  tapi saya tetap di datangi debcollektor, untuk ber tanggung jawab,  dan diberi opsi pengembalian unit atau pelunasan kredit,, “ imbuhnya,

Dijelaskannya, dalam menghadapi persoalan yang menimpanya, ia minta bantuan hukum pada LBH Djawa Dwipa, karena bingung harus melangkah, menghadapi intimidasi Debcollektor dan ikuti proses hukum di Kepolisian, “ saya orang buta hukum, saya minta bantuan Pak Hadi Purwanto, dari LBH Djawa Dwipa untuk membantu perkara terutama yang dilaporkan oleh Adira Finance , “ tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, SH mengatakan,  ini permasalahan klasik, rakyat yang lemah hukum, menjadi korban atau menjadi obyek  leasing yang dibenturkan langsung ke hukum,  padahal faktanya pihak Adira finance sudah tahu persoalan ini,”  Leasing Adira tanpa etika, tanpa ada peringatan apapun, petani yang lugu ini dilaporkan dipaksakan untuk mengakui perbuatannya, “ ucap Hadi Purwanto,

Klian kami, lanjut Hadi Purwanto, dilaporkan dugaan tindak pidana, dianggap melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, wong klien kami tidak diberi arsip fidusia, “ Kita tanggapi  balik pihak Adira Finance terkait laporan di Polsek Prajuritkulon, wong klien kami gak pernah diajak bersama sama untuk urusi proses jaminan fidusia sebagaimana mestinya “ ujarnya

Hadi Purwanto menegaskan,  pihaknya target  beri kesempatan  waktu 2×24 jam, pada Mulyadi atau Trimo untuk segera menyerahkan unit dump truck, ke pak Mahfudi atau kantor LBH Djawa Dwipa, “ kalau mereka tidak mengindahkan maka Hari Selasa (30/7), Pak Trimo warga Simongagrok Dawarblandong  dan Mulyadi  warga Keluhpandak Kutorejo, akan kami laporkan ke Polda Jatim, “ tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pemilik LBH Djawa Dwipa yang lagi menempuh magister hukum di PTS Surabaya ini menambahkan, Pesan moral pada Kapolsek Prajuritkulon, mohon niatkan semua penanganan perkara itu ibadah, kalau main –  main akan kami lawan  karena demi keadilan, “ proses penanganan perkara ini lucu, jadi jangan paksakan sebuah kebenaran itu, menginjak injak keadilan bagi rakyat yang perlu kami lindungi secara hukum, “ pungkas  Hadi Purwanto

Terpisah, Mulyadi Warga Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo, saudara dari Mahfudi, dihubungi tim awak media, mengatakan,  awal kredit Dump Truck itu dibantu saudaranya Mahfudi, karena namanya ditolak oleh pihak pembiayaan atau leasing, “ kami hutang Dump Truck untuk usaha, itu pakai identitas KTP saudara Mahfudi, jadi administrasi atas nama Mahfudi, “ kata Mulyadi.

Masih Kata Mulyadi,  usahanya seret, pertengahan jalan  gak bisa mengangsur, dan unit Dump Truck dipindahtangankan ke orang lain dibantu oleh seseorang, “ unit Dump Truck itu sudah pindah tangan,  ke seseorang bernama Rusnadi atau Trimo, Warga Simongagrok Dawarbalndong, dan kami dapat uang ganti sebesar Rp. 65 juta. Dan itu tanpa sepengetahuan Pak Mahfudi “ imbuh Mulyadi,

Ketika  diminta mengembalikan unit dump truck atau mengambil unit dump truck di Rusnadi atau Trimo  untuk ditaruh di Pak Mahfudi atau LBH Djawa Dwipa kuasa hukum Mahfudi.  Mulyadi dengan nada cemas, kalau persoalan itu sudah jadi tanggung jawab oleh pihak kedua, dalam hal ini Rusnadi atau Trimo. “ saya dalam pindah tangan unit dump truck  ke Pak Trimo sudah ada surat pernyataan, jadi kendaraan kalau ditarik pihak leasing itu tanggung jawab  pihak kedua yaitu pak Rusnadi atau Trimo, “ jawab Mulyadi.

Sementara itu, perwakilan pihak Adira Finance, ketika dihubungi tim awak media, belum mau merespon persoalan ini, ( din)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *