
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, -– Tiga perangkat desa di Desa Wotanmasjedong, yaitu Kepala Dusun Watusari, Jedong Kulon, dan Jedong Wetan, diberhentikan oleh Kepala Desa Wotanmasjedong dan dikukuhkan pemberhentiannya oleh Camat Ngoro.
Pemberhentian ini didasarkan pada aturan lama yang menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah 15 tahun. Namun, ketiga kepala dusun tersebut merasa keputusan ini tidak sesuai dengan aturan baru, yang mengatur bahwa masa jabatan perangkat desa berlangsung hingga usia 60 tahun.
Merasa dirugikan, mereka meminta bantuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk memperjuangkan hak mereka. Sebagai langkah awal, mereka menggelar audiensi dengan Camat Ngoro di ruang rapat Kecamatan Ngoro pada Selasa (4/2/2025).
Dalam audiensi yang diikuti puluhan anggota PPDI Kabupaten Mojokerto beserta ketua PPDI, Heru Mulyono dan camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo Sip.,M.si tersebut, ketiga kepala dusun didesa Wotanmas Jeddong berharap ada solusi yang adil terkait status jabatan mereka, mengingat perubahan regulasi yang seharusnya disesuaikan dengan aturan terbaru.
Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Heru Mulyono membenarkan kalau tadi audensi dengan camat Ngoro dihadiri pengurus PPDI Kecamatan, PPDI Kabupaten Mojokerto terkait perangkat desa Wotanmas Jedong, dan ia menyayangkan sikap camat Ngoro terlalu gegabah dalam mengambil keputusan, menyetujui surat usulan pemberhentian Kepala Dusun Watusari, Jedong Kulon, dan Jedong Wetan, yang diajukan oleh kades Wotanmasjedong Kecamatan Ngoro, yang dianggap sudah habis masa jabatan sebagai kepala dusun,
“ jabatan perangkat desa selama 15 tahun itu aturan lama, sedangkan saat ini ada aturan baru masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun, jadi aturan lama harus menyesuaikan dengan aturan baru, “ ujarnya dihubungi wartawan usai audensi dengan camat Ngoro Selasa (4/2/2025).
Lebih Jauh Heru Mulyono yang juga perangkat desa Sooko Kecamatan Sooko ini mengungkapkan, dalam persoalan pemberhentian jabatan Kasun, ketiga perangkat desa Wotanmasjedong juga pernah mengajukan surat keberatan atas pemberhentian pada Sekretaris daerah Kabupaten Mojokerto dan ditanggapi oleh Sekretariat daerah dengan surat tertanggal 17 Desember 2024 yang ditanda tangani asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Purwanto SH,. MH.
“Dalam surat tanggapan dari Sekda itu berbunyi merujuk ketentuan pasal 12 peraturan menteri dalam negeri no. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka camat diminta memerintahkan kepala desa wotanmasJedong kecamatan Ngoro agar :
Membatalkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa pada jabatan kepala dusun Jedong wetan, kepala dusun Jedong Kulon dan kepala dusun Watusari.
Mengangkat kembali saudara Syamsul Ma’arif kepala dusun Jedong wetan, Muhamad Solihin Kepala dusun Watusari dan Sukim sebagai kepala dusun Jedongkulon. Mereka jabat sampai usia 60 tahun, “ terang Heru Mulyono.
Heru Mulyono juga menyampaikan, setelah audensi dengan PPDI, camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo beserta kades Wotanmasjedong Snang Wijayanto menuju beranjak ke Pemiab Mojokerto menemui Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko untuk berkoordinasi.
Sementara itu, Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto Satrio Wahyu Utomo di hubungi media ini tidak merespon, berkali kali dihubungi telp. Atau pesan Wa tidak mau menjawab. ( din)