Bupati Mojokerto Tanggapi Desakan YBH Jalasutra, Kadesnya Bersedia Kembalikan Dana Desa

Bupati Mojokerto Gus Barra saat diwawancarai awak media, terkait persoalan surat YBH JALASUTRA

DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Surat aduan dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra yang mendesak Bupati Mojokerto untuk mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Drs. Poedji Widodo, M.Si, akhirnya mendapat tanggapan dari Bupati Mojokerto, DR. H. Muhamad Al Barra, Lc, M.Hum.

Dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Mojokerto pada Senin (10/3/2025), Bupati yang akrab disapa Gus Barra mengungkapkan bahwa laporan YBH Jalasutra nomor 07/YBH.JALASUTRA/P/III/2025 telah ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Inspektorat.

“Saya sudah panggil Kepala Inspektorat, dan hasil keterangannya menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa tersebut, bersedia mengembalikan uang kerugian penggunaan Dana Desa di salah satu desa wilayah Sooko tahun 2023 yang digunakan untuk program pavingisasi,” ujar Gus Barra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai kerugian yang ditemukan dalam proyek pavingisasi tersebut berada di bawah Rp 100 juta. Oleh karena itu, kasus ini tidak perlu dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebagai solusi, Kepala Desa Sambiroto diberi waktu untuk mengangsur pengembalian dana tersebut.

“Karena jumlahnya di bawah Rp 100 juta, jadi tidak harus dilimpahkan ke APH. Salah satu Kades di wilayah Sooko ini hanya diminta mengembalikan kerugian yang ditemukan dalam proyek pavingisasi,” tandas Gus Barra

Menanggapi hal itu, Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi SH, menuding Kepala Inspektur tidak jujur waktu memberi keterangan saat di panggil bupati Mojokerto terkait nilai kerugian yang terjadi program pavingisasi yang ia laporkan.

“Saya menilai Kepala Inspektorat itu tidak melaporkan hal yang sebenarnya kepada bupati Mojokerto,saat bupati memanggil dan minta keterangan, ” kata Edy Kuswadi pada Selasa (11/3/2025)

Edy juga menyampaikan, yang benar temuannya di atas Rp. 100 juta atau sekitar Rp. 118 juta, apalagi ini pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah(PP) Nomer 12 Tahun 2017 pasal 25 ayat 10

“Dengan adanya unsur penyimpangan yang bersifat pidana,seharusnya kasus ini di serahkan ke aparat penegak hukum,yaitu Kejaksaan atau kepolisian, ” tukas Edy Kuswadi

Perkara  ini masih terus berkembang, dan masyarakat menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam merespons tuntutan yang disampaikan Ketua YBH Jalasutra. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *