
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna di Graha Whicesa DPRD Mojokerto pada Senin (10/3/2025).
Rapat paripurna agenda jawaban Bupati Mojokerto atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024. Dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh SE MM, didampingi wakil ketua DPRD M. Khoirul Amin dan Hartono.
Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhamad Rizal Octavian, hadir mewakili Bupati Mojokerto dan membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam paparannya, Wabup menjelaskan dinamika perubahan judul dan materi muatan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, semula judul yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032. Namun, setelah melalui berbagai tahapan penyusunan dan hasil koordinasi dengan instansi terkait, serta dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, terjadi perubahan mendasar.
“Revisi RTRW kini tidak lagi menggunakan mekanisme perubahan, melainkan pencabutan peraturan daerah lama dan menetapkan peraturan daerah baru. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi ‘Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045’,” jelas Wabup dr. Rizal
Selain itu, dalam agenda paripurna juga dibahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menanggapi berbagai pandangan fraksi mengenai pengelolaan aset daerah, Wabup dr. Rizal menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan langkah-langkah strategis.
“Untuk mengatasi keterlambatan penyampaian laporan serta pencatatan barang hasil pengadaan, dilakukan rekonsiliasi setiap semester dengan pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, maka akan dilakukan inventarisasi ulang untuk memastikan pencatatan sesuai dengan kondisi fisik barang,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menanggapi pertanyaan fraksi terkait LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2024, khususnya mengenai capaian indeks gini yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan.
Beberapa fraksi menyoroti realisasi indeks gini Kabupaten Mojokerto pada tahun 2024 yang berada di angka 0,337, lebih tinggi dari target sebesar 0,312. Meskipun mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, beberapa fraksi menilai bahwa kondisi ini menunjukkan tingkat pemerataan distribusi pendapatan masih menjadi tantangan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto ini menjadi bagian dari proses demokrasi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selanjutnya, DPRD dan Pemkab Mojokerto akan terus berkoordinasi guna menyempurnakan Raperda yang sedang dibahas sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. ( din)