
DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, – Tiga pelaku tindak pidana curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor) yang beraksi diwilayah hukum Kota Mojokerto, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Daniel .S. Marunduri SIK MH, saat gelar pres rilis, di halaman Mapolres Mojokerto Kota. Senin ( 1/4/2024) petang.
Menurutnya, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk merupakan residivis, bahkan ada yang baru keluar beberapa bulan dari lapas.
“Ketiga pelaku ini residivis, mereka berinisial BA, MZ, dan RP. Pelaku melakukan pencurian memperoleh keuntungan yang bervariasi antara Rp 1,6 juta hingga Rp 3,2 juta,” jelas AKBP Daniel.
Lanjut dikatakan AKBP Daniel. Kronologinya , tersangka BA di amankan di jalan Benpas Kota Mojokerto, kemudian dikembangkan, lalu tangkap tersangka (MZ) di wilayah Kranggan, hasil pengembangan kemudian Polisi tangkap tersangka (RP) di Wilayah Surabaya. “Ketiga pelaku kami kenakan pasal 362 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Daniel.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Rudi menambahkan, untuk TKP di Mojokerto ada 5 tempat, sedangkan yang lainnya masih didalami karena kondisi sepeda motor masih belum diidentifikasi, “ sasaran penjualan, motor hasil curian ini di Kota Surabaya, “ jelasnya
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tersangka terdiri dari 10 unit sepeda motor, diantaranya yakni PCX nopol W 4051 FJ, PCX tanpa nopol, Jupiter Z nopol L 3877 IW, Jupiter Z tanpa nopol, Supra nopol L 6160 MN, Vario nopol S 6536 SQW, Vario nopol S 3547 V, Vario tanpa nopol, Scoopy tanpa nopol, dan Vario nopol L 6540 NE, (Din)