Dituntut 10 Bulan, Penasehat Hukum Perjuangkan Terdakwa Supaya Bebas.

Penasehat hukum kedua Terdakwa Robinson Panjaitan S.H  saat diwawancarai wartawan.

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, –  Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar persidangan perkara dugaan perusakan gembok tangki penyimpanan tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto. Diruang sidang Candra. Rabu (10/7/2024) sore.

Meski berlangsung molor, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa  dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, disaksikan Penasehat hukum terdakwa, Robinson Panjaitan S.H serta dihadiri oleh keluarga kedua terdakwa berjalan lancar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riska Apriliana SH, menuntut kedua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto, dengan tuntutan 10 bulan penjara. Dalam tuntutannya  JPU beralasan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1.

Dengan tuntutan 10 bulan terhadap kliennya, penasehat hukum Robinson Panjaitan S.H, merasa keberatan, karena selama persidangan yang telah menghadirkan 10 saksi, termasuk saksi mahkota, tidak ada yang mengetahui tindak pidana perusakan, bahkan gembok itu masih disimpan di pos. “ kami anggap tuntutan JPU terlalu berat, kami akan memperjuangkan terdakwa dalam sidang agenda pledoi, yang diagendakan seminggu lagi,” ujar Penasehat hukum Robinson Panjaitan S.H, usai persidangan.

Lanjut dikatakan Robinson Panjaitan S.H, dalam perkara perusakan gembok asas hukumnya, kedua terdakwa  tidak ada niatan merusak , karena pekerjaannya dan setiap harinya begitu, “  yang jelas kami akan  perjuangkan, dengan harapan kedua terdakwa bisa bebas.” Tandasnya. ( din)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *