
DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, – Sidang perkara perusakan gembok tangki penyimpanan tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan terdakwa Stefano Yohandra ( houming) dan Suprapto memasuki tahap vonis, digelar oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, diruang sidang Candra. Kamis (25/7/2024) sore.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H memvonis hukuman berbeda pada masing masing terdakwa. Untuk Stefano Yohandra diganjar hakim hukuman 3 bulan penjara, sedangkan, terdakwa Suprapto diganjar oleh hakim hukuman 5 bulan penjara.
Setelah mendengarkan vonis hakim yang dijatuhkan pada masing masing terdakwa, Koordinator JPU dari Kejari Kota Mojokerto, Angga R. Baskoro bersama timnya belum ambil langkah, apakah banding atau terima putusan, atau pikir pikir dulu, “ kami pikir – pikir dulu yang mulia, “ jawab JPU Angga ketika ditanya hakim.
Perlu diketahui, pada persidangan tahap penuntutan, JPU tuntut kedua terdakwa Stefano Yohandra ( houming) dan Suprapto, dengan 10 bulan penjara.
Usai persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa Prof. Oscar Yudi Wijaya SH, pada wartawan mengungkapkan, selaku Penasehat hukum tetap membela yang terbaik untuk kliennya, pihaknya menghargai keputusan hakim, “ ada pertimbangan khusus oleh hakim yang menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa, Stefano Yohandra vonisnya 3 bulan dan Suprapto vonisnya 5 bulan.” Katanya
Pihaknya, setelah vonis dibacakan hakim , belum bersikap melangkah banding atau terima, hanya pikir pikir dulu, “ kami melakukan diskusi dulu dengan terdakwa beserta keluarga terdakwa, langkah banding atau tidak , “ ucapnya
Lanjut dikatakan Prof. Oscar mengenai pasal yang digunakan hakim untuk kedua terdakwa ialah pasal 406 dan 407 KUHP, dan dianggapnya hakim sudah sesuai dalam berikan argumentasi hukum, “ kami menghargai keputusan hakim terhadap vonis terdakwa, dan kami anggap hakim dalam argumentasi hukum sudah sesuai, “ jelasnya. ( din)










