DIGDAYA NEWS. COM / KABUPATEN MOJOKERTO, – Lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP Negeri dan swasta Se-kabupaten Mojokerto tahun ajaran baru 2024/2025, proses kegiatan belajar kurang berjalan lancar dikarenakan terjadi kegaduhan.
Dugaan Kegaduhan dipicu adanya Surat Edaran (SE) Elektronik dengan Nomor : 421/712/416-101/2024, tertanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono, kepada lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP Negeri dan swasta Se-kabupaten Mojokerto.
Dalam surat edaran tersebut, lembaga sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta untuk membeli buku pendidikan penerbit tertentu dengan mengunakan Dana biaya operasional sekolah (BOS). Sehingga para Kepsek SD / SMP tidak bisa leluasa memakai buku pendamping untuk pegangan dalam kegiatan belajar mengajar.
Hal itu, mematik reaksi keras dari Hadi Purwanto, ST, SH selaku pemerhati Pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, surat edaran dari Dinas Pendidikan tersebut, bikin resah para kepala sekolah dan guru-guru pengajar, karena diduga surat edaran tersebut sarat ancaman sanksi yang tidak mendasar dan mendidik.
“Saya kira bupati Ikfina sudah salah besar melantik Ludfi sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat ini, dinilai tidak mempunyai ilmu dan kecakapan di dunia pendidikan. Bahkan, ia tidak sadar, kalau selaku ASN dalam menjalankan tugas telah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku, jangan menyudutkan Kepala sekolah dan seakan akan sekolah sebagai pihak yang bersalah, itu sesuatu yang salah besar ” cetus Hadi Purwanto pada wartawan, di kantor LBH Djawa Dwipa, Sabtu (27/7/2024)
Hadi Purwanto, penerhati pendidikan yang juga pendiri LBH Djawa Dwipa dan LKH Barracuda menyampaikan, bahwa dirinya terpanggil untuk meluruskan permasalahan ini agar penyelenggaraan pendidikan dasar baik di tingkat SD dan SMP di kabupaten Mojokerto kembali ke marwahnya, agar tidak di kendalikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menjelaskan tidak semua sekolah memaksa muridnya membeli buku dan juga tidak semua buku yang akan dipakai sekolah itu bertentangan dengan peraturan dan kurikulum yang berlaku.
“Demi terciptanya rasa aman dan nyaman kepala sekolah dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, kami akan berkirim surat peringatan kepada Kadis Pendidikan, bahwa surat edaran tersebut patut diduga cacat formil dan materil serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jika surat peringatan kami tidak di tanggapi maka kami akan melaporkan Dinas Pendidikan ke pihak berwajib, “ujar Hadi Purwanto sembari sebut data yang kategori masuk unsur pidana,
Tak hanya itu, demi kebaikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Hadi Purwanto berharap, bupati Mojokerto Ikfina dengan tegas segera memberikan sangsi kalau perlu mencopot kadis pendidikan kebupaten Mojokerto yang dinilai tidak berkompeten di dunia pendidikan serta mempunyai rekam jejak kurang baik di ASN.
“Kami sangat berharap bupati Ikfina bertindak tegas dalam permasalahan ini, kalau bupati tidak mempunyai waktu dan ketegasan menyelesaikan permasalahan ini, kami berharap Gus Barra selaku wakil bupati Mojokerto untuk menyelesaikan masalah ini dengan tegas dan bijak, karena hanya bupati dan wakil bupati yang mempunyai wewenang menyelesaikan masalah ini, ” tegas Hadi Purwanto.
Pada kesempatan itu, Hadi Purwanto berharap Kadis Pendidikan dijatuhi sanksi tegas selaku ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Hadi berharap lembaga anti rasuah (KPK ) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Dinas Pendidikan yang terkait dengan persoalan hukum mantan bupati Mojokerto, MKP,
“Kami akan berkirim surat resmi kepada KPK dengan harapan KPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan perkara terhadap keterlibatan Ludfi Ariyono yang sampai saat ini belum tersentuh hukum semenjak putusan Bupati MKP oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tertuang dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus TPK/2022/PN Sby pada 22 September 2022 silam,” terang Hadi.
Hadi juga berharap, apa yang dilakukannya ini bisa membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto pada umumnya dan dunia pendidikan Kabupaten Mojokerto pada khususnya.
“Mohon doa dari rakyat Mojokerto semuanya, agar apa yang Kami perjuangkan ini dimudahkan oleh Alloh SWT dan rasa keadilan serta kebenaran segera terwujud diKabupaten Mojokerto,” pungkas Hadi mengakhiri pembicaraannya
Sementara itu, Kadis Pendidikan kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, ketika di konfirmasi oleh wartawan ini Via WhatsApp, namun tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.(din)