Soal Kredit Dump Truk. LBH Djawa Dwipa Dampingi Petani, Polisikan Head collection PT. Adira Finance Mojokerto

Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, saat dampingi Mahfudi Petani Kepuhpandak laporkan balik pihak Adira Finance
Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, saat dampingi Mahfudi Petani Kepuhpandak laporkan balik pihak Adira Finance

DAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST, SH mendampingi Mahfudi ( 50) Petani asal dusun Ngrayung desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto melaporkan Head collection PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Mojokerto, Daniel Kardi Wijaya ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Sabtu, (10/8/2024) sore

Pelaporan tersebut, berkaitan dengan Mahfudi warga dusun Ngrayung desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo dipakai nama oleh saudaranya Mulyadi, sebagai pengaju kredit ( PK) satu unit Dump truck merk Hino, Nopol S 8178 NG, dengan pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Mojokerto. Dan Kredit Macet, Unit Dump truck Pindah tangan, berujung Mahfudi Dilaporkan Pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Mojokerto ke polisi dengan dasar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto ST, SH pada wartawan mengatakan, kami mendampingi Mahfudi Petani asal dusun Ngrayung desa Kepuhpandak yang pernah dilaporkan oleh Daniel Kardi Wijaya mewakili PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto dugaan tindak pidana, dianggap melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia

,” hari ini kami melaporkan balik saudara Daniel Kardi Wijaya mewakili PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto ke Polsek Prajuritkulon, dengan pasal 220 KUHP, intinya kami yakin laporan Daniel Kardi perwakilan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto itu diduga palsu, kenapa ?, karena perjanjian akad kredit antara PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto dengan pak Mahfudi tidak dilakukan dikantor, melainkan dirumahnya, “ kata Ditektur Eksekutif LBH Djawa dwipa Hadi Purwanto,

Lanjut dikatakan Hadi Purwanto, Jelas klien kami Mahfudi tidak menghilangkan barang bukti unit Dump truck yang dituduhkan oleh pihak Adira Finance, ada bukti surat pernyataan over kredit kedua belah pihak, yang lakukan over kredit adalah Mulyadi sedangkan penerima over kredit adalah Trimo orang Dawar Blandong,

“ Pembuktian sederhana, buktikan kalau memang ada sertifikat atau akte pemberian fidusia ke Mahfudi itu ada dan asli, tolong beri kami, karena sampai hari ini klien kami Mahfudi tidak ada data sama sekali, “ imbuh Gus Hadi panggilan akrabnya.

Mahfudi Bersama istri saat didampingi LBH Djawa Dwipa Laporan ke Polsek Prajuritkulon.

Gus Hadi yang lagi tempuh pendidikan magister hukum di PTS Surabaya ini menghadapi persoalan ini merasa Prihatin, Perkara yang menimpa Mahfudi di Polsek Prajuritkulon Kota Mojokerto beberapa bulan lalu, tanpa ada pemberitahuan ke pihak terlapor sudah dilimpahkan ke Polres Mojokerto Kota, “ kami merasa prihatin, Pihak Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto menginfokan via telepon kalau perkara yang menimpa Mahfudi atas laporan PT. Adira Finance Mojokerto diambil alih Polres Mojokerto Kota, tanpa memberitahu terlapor Mahfudi, “ sesal Gus Hadi.

Pada kesempatan itu, Gus Hadi berharap, penanganan perkara ditangani secara profesional, dan transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, pria yang aktif mengintensifkan kegiatan khotmil quran di area Makam Dusun Banjarasari, Desa Kedunglengkong ini berpesan pada para pimpinan Kepolisian untuk profesional dan amanah,

“ Pesan moral untuk bapak Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Kota serta Kapolsek , tolong tangani setiap masalah itu yang amanah, profesional dan perkembangan apapun diberitahukan via surat resmi, jangan via telephon, “ pungkas Gus Hadi Purwanto, ( zai )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *