
DIGDAYA NEWS. COM// MOJOKERTO, – Diduga gelapkan mobil Dump truck merk Hino, Nopol S 8178 NG, Mahfudi Petani Asal Dusun Ngrayung Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto tekad melaporkan Mulyadi ( saudara iparnya) dan Rusnadi atau Trimo ke Dirreskrimum Polda Jatim.
Pelaporan ke Dirreskrimum Polda Jatim tersebut, dilakukan oleh Mahfudi via surat yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T Express tertanggal 19 Agustus 2024.
Tak hanya itu, Surat pelaporan ke Polda Jatim perkara dugaan penggelapan barang, oleh Mahfudi juga ditembuskan ke Presiden RI. ( Ir. Joko Widodo). Kapolri ( Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo Msi). Irwasum Polri ( Komjen. Polisi drs. H. Ahmad Dofiri Msi). Kabareskrim Polri ( Komjen Polisi Drs. Wahyu Widada M.phil). Kapolda Jatim, ( Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto Msi). Irwasda Polda Jatim. (Kombes Pol. Moffan Moedji Kawanti, SH, )
Hadi Purwanto ST, SH kuasa hukum Mahfudi Petani asal Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak Kutorejo , membenarkan kalau Mahfudi yang merupakan kliennya itu telah melaporkan Mulyadi ( saudara iparnya) dan Rusnadi /Trimo ke Dirreskrimum Polda Jatim. “ Dalam pelaporan ke Polda Jatim itu, tidak hanya dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, tapi juga mengenai penipuan sebagaimana diatur dalam 378 KUHP, Serta dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, “ terang Hadi Purwanto pada wartawan, Senin (19/8/2024)
Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, juga menambahkan, dalam surat pelaporan ke Direskrimum Polda Jatim itu juga dilengkapi data – data pendukung dengan harapan APH dalam lakukan penyelidikan lebih cepat penanganannya. “ dalam pelaporan ke Diressskrimum Polda Jatim kami lampirkan Copian KTP/Identitas Diri Pelapor (BUKTI A-1), Copian KTP/Identitas Diri Saksi/Istri Pelapor (BUKTI A-2), Copian KTP/Identitas Diri atas nama Rusnadi/Trimo (BUKTI A-3), Copian Surat Pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi/Trimo (BUKTI A-4) Printout foto dump truck (BUKTI A-5), Printout foto STNK dump truck (BUKTI A-6), Copian Surat Panggilan kepada Mahfudi Nomor : B/11/III/2024/RESKRIM Polsek Prajurit Kulon tanggal 14 Maret 2024 (BUKTI A-7), “ tandasnya.
Pada kesempatan itu, Hadi Purwanto, menjelaskan kronologi kejadian hilangnya unit Dump Truck. Sekitar tahun 2020, Mulyadi dan Sunarni datang rumah Mahfudi untuk bermaksud membeli 1 unit dump truck baru dengan cara kredit dan bermaksud memakai nama Mahfudi untuk proses kredit tersebut. Karena waktu itu niatnya baik yang mana pengambilan unit dump truck tersebut untuk digunakan bekerja adik, Saya bersama istri (Asmaiyah) menyetujui niat baik adiknya , untuk memakai namanya dan dalam pembayaran kredit yang membayar adalah Mulyadi. Akhirnya pembelian 1 (Unit) Dump Truck Merk : HINO Tahun : 2020 Bahan Bakar : Solar Warna : Hijau Nopol : S 8178 NG terealisasi dan pembiayaannya disetujui oleh leasing. “ Karena nama Mulyadi di black list oleh leasing, terpaksa Pak Mahfudi bersedia namae dipakai pengajuan Kredit di Asia Finance . “ terang Hadi Purwanto
Lanjut dikatakan Hadi Purwanto, Dalam kurun waktu proses kredit di Asia Finance terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada 25 Oktober 2022 dilakukan take over/pindah kredit di Adira Finance Mojokerto. Dalam pembiayaan di Adira Finance tersebut tetap atas nama Saya (Mahfudi) dengan angsuran sebesar Rp 7.150.000,- tiap bulannya. “ Sekitar bulan September 2023 (Angsuran ke -11), Mulyadi mulai terkendala pembayaran, Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu antara tanggal 24 hingga 26 Februari 2024, Mulyadi tanpa izin Saya (Mahfudi) telah melimpahkan atau mengalihkan kredit tersebut kepada Rusnadi alias Trimo warga Dusun Mlati RT. 002/RW. 006 Desa Simongagrok Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. “ ucap Hadi Purwanto.
Lebih Jauh Hadi Purwanto mengungkapkan, akibat unit dump truck pindah tangan ke Rusnadi alias Trimo Dawarblandong tersebut, Pihak Adira Finance cabang Mojokerto, diwakili Daniel Kardi Wijaya melaporkan Mahfudi ke Polsek Prajuritkulon Kota Mojokerto, dengan dugaan tindak pidana pasal 36 UU no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. “ pak Mahfudi klien kami, sudah pernah diperiksa penyidik polsek Prajuritkulon Kota Mojokerto, “ tukas Hadi Purwanto.
Aktivis Asal Banjarsari Kedunglengkong Dlanggu yang gemar menolong rakyat lemah ini berharap, Polda Jatim merespon laporannya, agar kliennya memperoleh keadilan. “ saya berharap pak Mahfudi memperoleh keadilan, dan kepolisian dalam penanganan perkara ini supaya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, “ Tutupnya ( din)












