
DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seseorang berinisial SMT ( 45 tahun) asal Desa Mojowiryo Kecamatan Kemlagi Mojokerto, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang, korbannya tertipu ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP. Achmad Rudi Zaini mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban SA salah satu calon Kades di wilayah Kecamatan Dawarblandong, tertanggal 4 juni 2021. Dan sekitar bulan Januari hingga Juli 2020, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 325 juta kepada pelaku ( tersangka)
“Tersangka mengaku mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 Milliar, dari ibu Nawangwulan ratu kidul dengan syarat korban disuruh membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai Ngliyep Malang, pelaku ( tersangla) minta uang pada korban terhitung sebanyak 7 kali dengan total Rp. 325 juta, “ terang Kasatreskrim AKP. Achmad Rudi Zaini dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu ( 3/9/2024).
Lanjut dikatakan Kasatreskrim AKP. Achmad Rudi Zaini , dari pengakuan tersangka, ritual dilakukan di Parang Tritis Jogjakarta, dan memberikan berbagai sesaji sebagai persembahan di pantai Ngliyep. Ritual ini dilakukan, berawal tersangka pernah kenal dengan salah satu juru kunci di parang tritis tersebut.
“Bahkan korban sendiri pernah diajak oleh tersangka untuk lakukan ritual di pantai tersebut sebanyak dua kali,” terangnya.
Namun hingga berjalannya waktu, sejumlah uang yang dijanjikan tersangka tidak terbukti, uang yang dipakai untuk membeli persyaratan sebagai ritual sesaji tak kembali, akhirnya korban terpaksa laporkan ke polisi kejadian ini.
Terkait dengan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kotak warna hijau, Minyak serimpi, Bunga sedap malam dan sejumlah dupa.
Atas perbuatan pelaku yang merayu dan menipu korban, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun penjara.( din)












