
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO – Direktur CV. RF Bersaudara, Rizki Id’har Anwar akhirnya resmi melaporkan 3 (tiga) oknum LSM di Mojokerto dan warga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur, pada Selasa (15/10/ 2024) sore.
Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. kuasa hukum Direktur CV. RF Bersaudara Rizki Id’har Anwar, saat konferensi pers dikantornya pada Rabu (16/10) sore, membenarkan bahwasannya pengusaha tambang didusun Sawoan desa Sawo telah melaporkan 3 orang ke Polda Jatim.
“Direktur CV. RF Bersaudara telah resmi memberi kuasa pada kami LBH Djawa Dwipa dalam penanganan perkara ini. Direktur CV. RF Bersaudara Rizki Id’har Anwar pada hari Selasa ( 15/10) kemarin memang telah resmi melaporkan 3 (tiga) oknum LSM Srikandi yaitu Mr, Dn, Ss dan SB seorang warga Dusun Sawoan. Mereka ini diduga sebagai aktor intelektual dalam peristiwa kerusuhan dilahan perusahaan milik Direktur CV. RF Bersaudara, pada 13 September 2024 lalu,” jelas Hadi Purwanto, S.T.,S.H.
Hadi Purwanto juga menyampaikan, Direktur CV. RF Bersaudara, pak Rizki Id’har Anwar sebenarnya tidak tega untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, akan tetapi karena ulah mereka oknum LSM SRI dudah melakukan tindakan anarkis dengan cara memprovokasi warga untuk melakukan aksi kekerasan terhadap karyawannya yaitu Muhamad Aris selaku operator alat berat/excavator yang sedang bekerja melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahan perusahaan yang berada di desa Sawo Kutorejo dengan cara melakukan pelemparan batu terhadap operator dan alat berat, pencekikan operator, bahkan, pengancaman akan dibakar dan dibunuh, disamping itu aksi mereka menutup jalan dengan menghadang jalan yang terbuat dari bambu di lahan milik perusahaan, sehingga perbuatan mereka sudah tidak dapat ditolerir lagi,” terang Hadi,
Perlu diketahui bersama, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin IUP Pertambangan yang diterbitkan secara sah dan resmi oleh pemerintah pada 26 September 2023. Seharusnya mereka tidak melakukan tindakan anarkis seperti itu, wong pengusaha tambang ini telah kantongi izin.
“Kami prihatin terkait sikap oknum LSM ini. Harusnya mereka bisa mengedukasi masyarakat bahwasanya kalau kegiatan tambang tersebut telah memiliki IUP Pertambangan sehingga sah-sah saja perusahaan ini melakukan aktivitas penggalian. Bukan malah memberi arahan dan nasehat yang tidak baik pada sejumlah warga, sehingga menyulut rasa emosi dan marah sejumlah warga setempat, akibatnya mereka melakukan kekerasan dan pengerusakan yang akhirnya akan berurusan dengan pihak kepolisian,”tandas Hadi Purwanto
Sementara itu, Eko Puto Sodiq, S.H. selaku ketua tim advokasi dari LBH Djawa Dwipa saat memberikan klarifikasi menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada maaf lagi bagi oknum LSM ini karena ulah mereka sudah mengarah ke tindakan anarkis yang membahayakan bagi keselamatan pekerja CV. RF Bersaudara.
“Dalam Pasal 162 KUHP, sudah sangat jelas unsurnya bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP Pertambangan adalah merupakan sebuah tindak pidana,” terang Eko panggilan akrabnya
Sementara itu dalam laporan tersebut, Eko Puto Sodiq, S.H. menyampaikan fakta-fakta yang terjadi yaitu : melakukan kekerasan terhadap MUHAMAD ARIS selaku operator Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 dengan cara melemparinya memakai benda batu dan batu bata, melakukan pencekikan lehernya serta melakukan pengancaman akan “diobong” (dibakar) dan “dipateni” (dibunuh) apabila tidak memenuhi tuntutan pihak Terlapor yaitu mengusir atau mengeluarkan Alat Berat/Excavator dari wilayah Desa Sawo,
Melakukan kekerasan terhadap sebuah operator Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 dengan cara melemparinya memakai benda batu dan batu bata serta melakukan pengancaman akan “diobong” (dibakar) apabila tidak memenuhi tuntutan pihak Terlapor yaitu mengusir atau mengeluarkan Alat Berat/Excavator dari wilayah Desa Sawo,
Membuat penghadang jalan dengan menancapkan bambu-bambu ditengah area jalan di lahan milik perusahaan dengan tujuan agar Alat Berat/Excavator tidak bisa memasuki lokasi jalan milik perusahaan;
Memasang beberapa banner di sekitar lokasi lahan milik perusahaan yang bertuliskan kalimat yang seolah-olah kegiatan kami adalah merusak lingkungan;
“Kami dari LBH Djawa Dwipa sangat optimis dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi klien. Dan sekali lagi tidak ada ruang maaf bagi oknum-oknum ini yang telah tega memprovokasi warga yang lugu dan tidak tahu apa-apa dengan ujaran kebencian dan permusuhan untuk melakukan tindakan anarkis, “ akhir Eko saat mengakhiri klarifikasinya dihadapan awak media.
Sementara itu, Ketua LSM Srikandi Sumartik, dikonfirmasi via Whatsapp tentang tanggapan atas dilaporkan oleh pengusaha tambang ke Polda Jatim, Ia menjawab “No coment mas, diikuti alurnya” jawabnya singkat ( din)