Diduga Sering Kirim Chat Mesra Ke Istri Orang, Pria Warga Dawarblandong  Alami Luka Bacok. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto kota, AKP Achmad Rudi Zaeny didampingi Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo saat tunjukkan BB kasus penganiayaan

DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, – Diduga sering merayu istri orang melalui pesan chat di Hp, OT (31) warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dianiaya oleh DH (36) suami  dari istri yang dirayu.

Belakangan diketahui, kalau Puteh dan DH (36) ternyata masih tetangga. Dan peristiwa penganiayaan DH terhadap OT terjadi  pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 jam 09.00 wib pagi di desa Jatirowo Kecamatan Dawarblandong,  akibat penganiayaan tersebut, Puteh mengalami luka serius.

” Pelaku penganiayaan ( DH) kami amankan di lokasi persembunyiannya di pelabuhan Sumbawa, setelah sebelumnya ia sempat kabur ke Bali, ” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menggelar konferensi pers, di Aula Prabu Hayam Wuruk. Senin (28/10/1024)

Kasat Reskrim Polres Mojokerto kota, AKP Achmad Rudi Zaeny dengan didampingi, IPTU Yuda Yulianto, Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo dan Kanit Pidum, IPTU Samsul, menuturkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban beberapa kali mengirim pesan kepada seorang perempuan yang bernama LL yang diakui pelaku sebagai  istrinya.

“Saat itu permasalahan  akan diselesaikan secara kekeluargaan, korban dan pelaku sepakat bertemu. Namun, dalam pertemuan tersebut, pelaku emosi dan menghujamkan pisau beberapa kali kearah korban, meski korban menangkis, tapi serangan pelaku ke korban begitu kuat, akhirnya korban mengalami luka di pergelangan tangannya, ” jelas AKP Rudi

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan pelaku, berupa  satu kaos warna putih yang ada bercak darah, satu celana pendek warna hitam, satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor.

“Akibat perbuatan pelaku ( DH) yang mengakibatkan OT ( korban) luka parah tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkas AKP Achmad Rudi Zaeny ( din)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *