
DIGDAYA NEWS.COM/ MOJOKERYO, – Sebanyak 96 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik Panwascam Kutorejo. Menariknya, saat prosesi pelantikan PTPS se Kecamatan Kutorejo yang akan bertugas mengawasi tiap TPS pada Pilkada 27 November 2024 Ini berkostum pakaian adat daerah.
Prosesi pelantikan dengan pakaian adat daerah tersebut, dihadiri oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifauddin, jajaran Forkopimca Kutorejo serta 17 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kutorejo digelar di Aula Bumdes Windurejo Kecamatan Kutorejo. Mojokerto, Minggu (3/11/2024)
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifauddin mengatakan begitu sentralnya peran tugas PTPS sebagai ujung tombak dalam menjaga integritas proses pemungutan suara di setiap TPS.
“PTPS berperan penting dalam memastikan setiap tahapan pemungutan suara berjalan sesuai aturan, bebas dari kecurangan, dan netralitas terjaga. Dengan dilantiknya 96 anggota PTPS ini, diharapkan kualitas pengawasan TPS berjalan sesuai peraturan Bawaslu,” ujar Syifauddin.
Senentara itu, Ketua Panwascam Kutorejo, Hasyim Arifin menjelaskan setelah 96 orang PTPS dilantik maka segera bekerja memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kecamatan Kutorejo.
96 PTPS Kecamatan Kutorejo memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS, memastikan bahwa hak suara masyarakat dilindungi, dan setiap pelanggaran dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kepercayaan masyarakat kepada kita sangat bergantung pada kinerja kita di lapangan nantinya, harapannya 96 PTPS ini bekerja dengan penuh integritas dan profesional,” ucap Hasyim.
“Setiap PTPS dapat dengan cepat dan tanggap terhadap setiap dinamika yang terjadi di lapangan. Jangan ragu untuk melaporkan temuan atau kendala yang dihadapi,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Panwascam Kutorejo divisi hukum pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat, Estin Sri Wahyuni menyebut personel PTPS harus siap bekerja membantu kerja lengawasan PKD. artinya PTPS juga bekali tentang bagaimana tupoksinya.
“PTPS bisa mengerti tahapan apa saja yang harus di awasi, bagaimana PTPS melaporkan hasil pengawasan kepada PKD, menjelang, saat, dan setelah pemungutan suara di tingkat TPS masing-masing,” pungkasnya. ( din)