Polres Mojokerto Kota  Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Serta Miskinkan Pelaku. 

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Didampibgi Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Daniel. Saat pers rilis kasus Peredaran Narkoba dan TPPU

DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, – Polres Mojokerto Kota berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jatim  menerapkan pasal-pasal tindak pencucian uang (TPPU) kepada para bandar narkoba untuk memiskinkannya, sehingga pelaku tidak bisa lagi bisa memasok barang terlarang tersebut,

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da costa yang pimpin pers rilis, mengatakan, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba kemudian memiskinkan pelaku atau bandarnya  dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan perintah dari Mabes Polri.

“Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial MM. Kemudian dikembangkan dengan kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU) . Pelaku MM ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024,” jelas Dirnarkoba Polda Jatim, di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11/2024) siang

Lanjut dikatakan Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da costa, pengungkapan kasus Peredaran Narkoba menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan atas pengungkapan ini menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan LP/105/XI/2024 dilakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Dari tersangka MM dilakukan pressing aset yang dimilikinya, didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ucap Dirnarkoba Polda Jatim.

Masih kata Kombes Pol. Robert Da costa, tersangka melakukan peredaran narkoba dari 2023 sampai dengan Oktober 2024. Barang aset yang disita petugas kepolisian antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza.

“Kemudian 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Vixion, 1 unit iPhone 14 Pro, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta,” terang Dirnarkoba Polda Jatim.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

“kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan. Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU,” papar Dirnarkoba Polda Jatim

“ Atas perbuatan pelaku MM, akan dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 Undang – Undang TPPU No. 8 tahun 2010, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milliar,” tandasnya.

Turut hadir mendampingi Dirnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert da Costa dalam pres rilis, Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Daniel S. Marunduri, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota Ach. Rudy Zaeni, Kasubaghumas  Polres Mojokerto Kota , Agung. S (din)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *