
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Pengadilan Negeri Mojokerto kembali gelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dengan terdakwa, Herman Budiyono, di Ruang Cakra, Jumat (6/12/2024).
Sidang dengan agenda replik dan duplik tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja
Dalam persidangan itu. Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik Jaksa Penutut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono. Permintaan tersebut, disampaikan Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, Setelah mendengarkan JPU membacakan replik untuk mematahkan alasan pembelaan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, usai mendengarkan replik JPU, memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membalas replik dari JPU tersebut. Seketika itu Penasihat Hukum terdakwa mangatakan akan langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU sehingga Majelis Hakim memberikan skorsing waktu untuk penyusunan duplik.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacakan tanggapan Penasehat hukum terhadap replik dari JPU.
Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menolak surat dakwaan JPU, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Sidang ditutup dan majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada, Senin (16/12/2024) mendatang.
Ditemui wartawan Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL mengatakan, jika replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dari tuntutan. “Artinya dari awal JPU tidak sanggup membuktikan terhadap dakwaan terkait nilai kerugian rill dan konkrit maupun mens rea Terdakwa,” ungkapnya usai persidangan, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, tindak pidana tersebut harus dilihat nilai konkritnya. Jika dalam CV tidak ada kerugian maka dimana perbuatan tindak pidananya. Dalam perkara tersebut, JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut maupun hak mana yang dimaksudkan JPU yang di kuasai Terdakwa? Kan JPU sendiri tidak dapat membuktikannya.
“Saksi fakta sudah jelas, bahkan Jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta yang sudah menyampaikan jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Semua murni untuk usaha dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang (Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor),” katanya.

Sehingga jika para pelapor berebut terhadap kepemilikan CV MMA menurutnya harusnya melakukan gugatan secara perdata bukan laporan pidana. Pihaknya menegaskan bukti berupa flashdisk yang disampaikan Penasihat Hukum jelas ada bukti ada oknum pengacara yang mengarahkan saksi pada kasus yang menjerat terdakwa sebelumnya.
“Uraian Surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU yang tidak berdasar hukum, tidak sesuai fakta hukum persidangan, tidak dapat dibuktikan sebagaimana dalam Pasal 66 KUHP terkait beban pembuktian sepenuhnya kewajiban JPU. Sehingga kami tolak, kami tetap pada pledoi kami. Dalam persidangan Kami meminta Majelis Hakim, dalam perkara ini membebaskan terdakwa. Kami juga akan melangkah ke Kejaksaan Agung untuk membuat laporan untuk klasifikasi atas perkara ini,” urainya.
Ditambahkannya, perkara ini tidak layak disidangkan dalam perkara pidana karena murni merupakan perkara perdata. Karena sengketa terhadap hak dan kepemilikan belum diuji sama sekali. CV MMA juga punya terdakwa karena terdakwa juga memiliki modal di CV MMA. Jadinya perkara tersebut tidak masuk dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.
“Karena unsur pertama itu 372 karena 374 KUHP itu pemberatan. Bahkan yang dituntut JPU adalah 374, tidak masuk unsurnya, karena antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung. Bagaimana bisa melaporkan dalam dasar akta, akta itu sifatnya hanya perjanjian, jika perjanjian tidak terpenuhi, gugat saja bukan dilaporkan. Kami juga sebagai aparat penegak hukum miris karena kasus ini penuh kriminalisasi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Penasehat hukum terdakwa berharap agar Majelis Hakim memutus perkara tersebut bebas karena perkara tersebut bukan perkara pidana sehingga pihaknya tetap pada pledoi awal. Yakni membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp12 miliar. (Zen)