Proyek Wisata Desa Randualas Park Mangkrak, YBH Jalasutra Sebut Kades Gondang Harus Tanggung Jawab

Pintu masuk proyek Wisata desa Randu alas park yang mangkrak di desa Gondang

DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Gagalnya pendirian proyek Wisata Desa ‘Randu alas Park’ yang dicanangkan oleh Pemdes Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto diatas TKD dengan luas sekitar 2,3 Ha, yang pelaksanaan pembangunannya dikerjasamakan dengan pihak investor. Mendapat kritikan pedas dari Yayasan Bantuan Hukum ( YBH) Jalasutra. Pasalnya, Wisata desa yang pembangunanya dimulai tahun 2022 sedianya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa, malah berdampak mengurangi income desa.

Menurut ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi SH mengatakan, dalam membuat perjanjian kontrak kerja dengan pihak investor, Kades Gondang kurang lakukan pengkajian komprehensif, sehingga merugikan pihak Pemdes Gondang, sampai kini pembangunan Wisata Randualas Park dibiarkan mangkrak, bahkan investor pelaksana Pembangunan lari tak bertanggung jawab

“Perjanjian Pemdes Gondang dengan investor, program perizinan masuk kategori BDS (bangun Guna Serah), yang membangun investor, lalu menggunakan selama 20 tahun juga investor, setelah 20 tahun seluruh aset di dalamnya akan diserahkan ke desa. Dan pihak desa mendapatkan Rp100 juta/tahun selama 20 tahun. Pengerjaaan desa separuh dari setahun yakni Rp. 50 juta. Setelah ditandatangani, kewenangan tanah 2,3 hektar di proyek menjadi kewenangan investor untuk mengelola termasuk perjanjian Rp.50 juta yang akan dibayar dalam tahap pengerjaan, namun hingga kini desa belum mendapatkan, karena Investor lari,” jelasnya. Jumat ( 3/1/2025)

Ketua YBH JALASUTRA, EDY KUSWADI, SH,

Edy Kuswadi menambahkan, gagalnya proyek wisata ini kesalahan kepala desa, sembrono, kurang perhatikan rekam jejak investor,

“ Kades terlalu percaya sama investor padahal belum tahu kemampuan dana investor dan seharusnya pihak Kades sebelum tanda tangan kontrak, minta investor lampirkan jumlah dana penjamin yang ada di bank sesuai kesepakatan awal,” ujarnya

Lebih Jauh Edy mengungkapkan, Karena proyek ini gagal, mengakibatkan kerugian keuangan pemdes Gondang , Pendapatan asli desa, yang semula TKD 2,3 Hektar itu biasanya membantu dalam pemberian tunjangan perangkat, kini terkendala karena ada bangunan tapi mangkrak,

“ parahnya, pihak investor, dalam pengerjaannya di sub kontrakkan, dan pihak subkontrak merasa dirugikan, pembangunan yang dikerjakan bertahap tidak dibayar sesuai kesepakatan oleh investor, “ tandasnya

Pengacara asal Puri Mojokerto ini berharap, kades Gondang mempertanggungjawabkan karena ia membuat surat pertanggungjawaban mutlak dalam proyek Wisata Desa Randualas Park,

“ kades Gondang, Ngadi harus bertanggung jawab, meskipun perjanjian pemerintah desa sudah di batalkan, tidak serta merta menggugurkan kerugian keuangan desa, karena TKD seluas 2.3 hektar belum memperoleh hasil yang maksimal untuk bisa digunakan membayar tunjangan perangkat desa dan kesejahteraan masyarakat, “ pungkasnya

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Gondang Ngadi, belum merespon, terkait mangkraknya proyek Wisata Desa Randualas Park, yang berdampak pada tunjangan perangkat, maupun keuangan desa, Hubungi wartawan Via Whatsapp, kades Ngadi tidak membalas ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *