Warga Wonorejo Ajukan Perlawanan Eksekusi, PN Mojokerto Jadwalkan Sidang

Syaiful Bahri didampingi kuasa hukumnya Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H. didepan Pengadilan Negeri Mojokerto

DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Syaiful Bahri, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, mengajukan upaya hukum berupa perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga.

Dalam langkah hukumnya, Syaiful Bahri didampingi kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., dari kantor Advokat & Konsultan Hukum Rahadi, S.H., M.H. & Associates.

Menurut Rahadi, kliennya merasa dirugikan atas tindakan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjadikan rumah yang ditempatinya sebagai objek eksekusi. Rahadi menegaskan bahwa Syaiful Bahri telah membeli dan menempati rumah tersebut sejak 30 Maret 2021. Namun, dalam perkara sengketa awal antara Mukijah binti Jayus yang digugat oleh Sukarni cs., Syaiful Bahri tidak dilibatkan secara penuh.

“Kami menilai eksekusi ini bertentangan dengan hukum acara perdata, karena klien kami sebagai pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan dalam perkara sengketa awal. Selain itu, setelah kami pelajari, amar putusan juga tidak menjelaskan secara jelas objek eksekusi, termasuk alamat dan batas-batasnya. Oleh karena itu, eksekusi ini dinilai cacat hukum dan seharusnya dibatalkan oleh PN Mojokerto,” ujar Rahadi, didepan PN Mojokerto, Rabu  (26/2/2025)

Lanjut dikatakan Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H. Rencana Eksekusi ini sendiri dilakukan oleh PN Mojokerto karena pihak termohon tidak menjalankan putusan secara sukarela. Namun, Rahadi menekankan bahwa ada tata cara dan aturan dalam pelaksanaan eksekusi yang harus dipatuhi, termasuk kejelasan objek yang disengketakan.

Himas PN MojokertoTri Sugondo, S.H., M.H saat beri keterangan pada sejumlah wartawan

Sementara itu Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan No. 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto yang diajukan oleh kuasa hukum Syaiful Bahri. Sidang pertama dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

“Dengan adanya bantahan seperti ini, proses eksekusi akan menunggu hasil persidangan nanti. Namun, kewenangan eksekusi tetap berada di tangan Ketua Pengadilan,” jelasnya.( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *