Budaya  

Terungkapnya Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Mojokerto Gus Barra Tegaskan Itu Bukan Bagian Darinya

Bupati Mojokerto Gus Barra didampingi Sekda Teguh Gunarko, saat beri penjelasan pada wartawan

DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO– Bupati Mojokerto, Muhamad Al Barra (Gus Barra), menegaskan bahwa praktik jual-beli jabatan yang melibatkan empat orang terduga pelaku yang ditangkap oleh Danrem 082/CPYJ Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota, bukan bagian dari pemerintahan yang ia pimpin bersama Wakil Bupati Muhamad Rizal Oktavian (Mubarok).
“Kami tidak mengenal siapa orang-orang itu. Pemerintahan kami, Mubarok, berkomitmen untuk memimpin Mojokerto lima tahun ke depan tanpa praktik jual-beli jabatan, bukan hanya sekarang tetapi hingga akhir jabatan kami tahun 2030,,” ujar Gus Barra, usai pimpin apel perdana di bulan Ramadhan, Senin (3/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa jika ada oknum di jajaran bawah yang terlibat dalam praktik kotor tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan. “Kami lebih bebas dalam memutuskan sanksi apapun sesuai aturan yang ada, karena praktik seperti ini jelas mengotori kepemimpinan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Barra menyampaikan bahwa selesai apel pagi bersama OPD Penkab Mojokerto seharusnya ada rapat staf bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pemaparan kinerja 100 hari. Namun, karena adanya agenda lain yakni ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, rapat staf tersebut ditunda hingga besok.

” Hari ini kami berencana rapat staf keseluruhan OPD, bahas program kerja 100 hari Pemerintahan Mubarok. Namun kami tunda besok, karena kami harus menyerahkan hasil audit ke BPK perwakilan Jatim, “ tandasnya

Terkait isu mutasi jabatan dalam waktu dekat, Gus Barra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintahannya. “Yang pasti, kekosongan jabatan akan segera diisi. Saat ini, kami sedang melakukan pemetaan untuk melihat posisi yang masih kosong di tiap OPD,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menekankan bahwa ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mengacu Core Values ASN BerAKHLAK . “Core Values ini adalah singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini bertujuan untuk menyederhanakan prinsip dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Teguh Gunarko saat paparan di apel pagi

Ia juga menegaskan bahwa penerapan Core Values ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadi dasar dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai ini, kita dapat meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tambahnya. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *