Gara-Gara Disuruh Belajar Malah Tidur, Anak Tiri Dianiaya Ayah Sambung Hingga Luka Berat

Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet saat menanyai pelaku penganiaya anak tiri

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial JPAW (26), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, atas kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, AP (11). Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami luka berat akibat tindakan keji ayah tirinya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (11/3/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Menurut AKP Siko, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tante korban pada Senin (10/3/2025). Laporan tersebut bermula ketika pihak sekolah menghubungi tante korban untuk memberi tahu bahwa AP mengalami luka-luka dan berdarah.

“Korban mengaku dirinya telah dipukul dan dianiaya oleh ayah tirinya menggunakan kayu serta rantai sepeda motor berkali-kali di bagian punggung,” ujar AKP Siko.

Petugas kepolisian segera mengamankan pelaku di kediamannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban di punggung sebanyak tiga kali dan kaki dua kali menggunakan rantai sepeda motor serta kayu.

“Selain itu, pelaku juga menyuruh korban untuk melakukan jongkok-berdiri sebanyak 2.500 kali. Namun, baru mencapai 50 kali, korban tidak kuat, sehingga pelaku kembali memukulnya di punggung sembilan kali dan kaki tujuh kali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Siko menjelaskan bahwa motif kekerasan ini dipicu oleh emosi pelaku setelah korban ketahuan tidur saat disuruh belajar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan satu ranting bambu kuning sepanjang 50 cm.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. (din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *