
DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan peredaran minyak goreng tanpa label dan izin edar.
Pelaku berinisial NS (38), seorang karyawan swasta asal Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi dengan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal senilai Rp 30 juta.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayan Wuruk pada Rabu (19/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi mengenai adanya usaha pengemasan minyak goreng curah tanpa label dan izin edar. Saat dicek ke lokasi di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, petugas menemukan ratusan botol minyak goreng dengan berbagai ukuran, mulai dari 500 ml hingga 1.500 ml, tanpa izin BPOM dan SNI,” ujar AKP Siko.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membeli minyak goreng curah dari PT. Mega Surya Mas di Sidoarjo. Minyak tersebut diangkut menggunakan dua tandon air berkapasitas total 1.800 kg dengan mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam berpelat nomor S-8127-SD. Sesampainya di rumahnya, pelaku mengemas minyak ke dalam botol plastik tanpa label dan kemudian menjualnya ke toko-toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo, Mojokerto.
Adapun harga jual minyak goreng kemasan tanpa inin edar, ini bervariasi, yaitu Rp 9.000 untuk ukuran 500 ml, Rp 13.500 untuk 750 ml, Rp 14.500 untuk 820 ml, dan Rp 26.000 untuk 1.500 ml.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
• 654 botol minyak goreng ukuran 750 ml
• 96 botol minyak goreng ukuran 500 ml
• 40 botol minyak goreng ukuran 820 ml
• 176 botol minyak goreng ukuran 1.500 ml
• 4 tandon berisi minyak goreng curah
• 1 unit mobil pickup Gran Max
• Berbagai dokumen terkait usaha ilegal tersebut
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli bahan pokok.
“Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar, masa kedaluwarsa, serta memenuhi standar SNI. Jangan hanya tergiur harga murah, tetapi utamakan keamanan dan kesehatan,” tegasnya. ( din)