
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya menggelar rapat koordinasi dan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan bersama jajaran Kecamatan Ngoro, Rabu (28/5).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kecamatan Ngoro ini diikuti oleh perwakilan dari sembilan desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur Forkopimca lainnya. Kesembilan desa tersebut antara lain Wonosari, Candiharjo, Sedati, Purwojati, Lolawang, Manduro MG, Kutogirang, dan Watesnegoro.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya, Dody, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan orang asing, khususnya dalam mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyelundupan manusia.
“Melalui TIMPORA, kami ingin hadirkan sistem pengawasan yang lebih orli dan preventif, terutama dalam mengedukasi masyarakat dan calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Dody.
Ia menambahkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, terdapat 64 orang asing dari wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten/Kota Mojokerto yang tercatat memiliki permasalahan administrasi keimigrasian, dan telah ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kasus yang paling banyak kami temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Maka dari itu, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Imigrasi saja, perlu kolaborasi aktif dari desa, kecamatan, TNI, Polri, dan Bakesbangpol,” tegasnya.
Dody juga mengungkapkan bahwa Kecamatan Ngoro direncanakan menjadi pilot project dalam pengawasan orang asing berbasis desa. Sistem pelaporan keberadaan WNA yang menginap di wilayah desa atau oleh korporasi pun akan dikembangkan dan dapat diakses oleh semua unsur TIMPORA, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Keimigrasian.
Sementara itu, Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan dokumen administrasi, termasuk surat domisili untuk WNA. Menurutnya, dokumen yang dikeluarkan oleh desa atau kecamatan harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan lain, khususnya berkaitan dengan masa berlaku KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
“Kami tidak ingin produk administrasi desa atau kecamatan itu kontraproduktif dengan ketentuan. Maka harus ada dokumen pembanding yang dijadikan acuan, misal desa keluarkan surat domisili jangka waktu setahun itu jangan sampai satu tahun itu bertabrakan dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). mereka, “ tandasnya
Penguatan TIMPORA di Kecamatan Ngoro ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengawasan WNA yang tertib dan terintegrasi, dengan desa sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah. ( din)












